Bandung – Bakal Calon (balon) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI yang lolos verifikasi faktual perbaikan kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Jawa Barat tersisa 41 orang dari 47 balon yang diverifikasi.
Ketua KPUD Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, dari hasil verifikasi KPU hanya bisa meloloskan 41 balon sementara 4 balon di antaranya menarik diri dari pencalonan karena berbagai alasan, sedangkan 2 balon lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Sebelumnya, 8 balon telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga secara keseluruhan terdapat 49 balon,” kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan (DPD) Pemilu 2019 di Hotel Grand Tjokro Jalan Cihampelas Bandung, Senin (20/8/2018).
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPUD Jabar, Agus Rustandi menyatakan, bagi balon yang tidak puas dengan hasil keputusan KPU bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Kami mendukung proses itu, karena mungkin saja KPU keliru, tapi bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan mengajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN,” imbuhnya
Sedangkan Komisioner Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi syarat calon bagi seluruh balon sebelum akhirnya diserahkan ke KPU RI
“Kami akan memverifikasi syarat calon 19 hingga 27 Agustus 2018, untuk selanjutnya pada 29 Agustus dilaporkan ke KPU RI. Kemudian 31 Agustus sampai 2 September dibuat Daftar Calon Sementara,” katanya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung