Bandung – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat, untuk membahas dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Syariah/Unit Usaha Syariah, Asuransi Syariah dan akademisi terkait spin off (pemisahan) unit usaha syariah menjadi bank umum/asuransi umum syariah.

Menurut Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali, kunjungan kerja ke OJK KR 2 Jawa Barat ini untuk pengawasan Undang Undang No. 21 mengenai OJK, khususnya yang paling utama adalah terkait sampai waktu spin off untuk bank syariah.

“Yang kami perhatikan karena kami dari DPD RI yang menjadi perhatian kami adalah BPD-BPD, jadi BPD itu induknya saja permodalannya seperti itu, untuk mencapai angka permodalan, aset itu agak jauh,” katanya.

Ayi menyatakan, jika melihat permasalahan yang dihadapi oleh BPD yang ada saat ini, dimana mereka kesulitan untuk mengembangkan usahanya karena berbagai syarat, salah satunya permodalan menjadi permasalah utama yang dihadapi BPD.

“Apakah ini mungkin aturannya yang terlalu berat, sehingga diharapkan kalau aturannya di ringankan mungkin akan bisa lebih mudah,” ucap Ayi, usai melakukan pertemuan dengan jajaran OJK KR 2 Jabar, Kamis (26/9/2019).

Ayi menanbahkan, jika aturan yang ada saat tidak bisa dirubah maka yang harus dilakukan untuk membantu Unit Usaha Syariah yang ada di BPD agar bisa berubah menjadi BPD Syariah tidak ada cara lain yaitu dengan spin off.

“Dari duskusi tadi, kita berkesimpulan bahwa aturan itu sudah memang seharusnya begitu , nah sekarang tinggal bagaimana kita memikirkan cara supaya BPD Syariah itu yang saat ini bentuknya masih unit usaha syariah bisa segera naikĀ  speed off di tahun 2023,” tuturnya.

Ayi berharap, spin off bank syariah harus segera dilakukan sesuai undang-undang bahwa pemisahan akan dilakukan pada 2023 mendatang mengingat market share syariah di Indonesia sangat besar.

“Spin off harus dilakukan karena sebagai negara yang mayoritas muslim itu market share syariah dibawah 5%, masih dibawah negara tetangga yaitu Malaysi, maka 2023 nanti harus bisa 10%, kalau bank swasta tidak ada masalah tinggal keinginan dari pemilik bank untuk menyisihkan dananya ke unit syariah,” pungkasnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.