Bandung – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung menegaskan akan bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada). Penegasan itu disampaikan dalam Upacara Bendera yang dirangkaikan dengan pembacaan deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di plaza Balaikota Bandung, Senin (09/04/2018).
Dalam amanatnya, Penjabat Sementara Wali Kota Bandung Muhamad Solihin menyampaikan, seorang ASN memiliki kode etik dan kode perilaku. Keterlibatan ASN telah diatur dalam undang-undang nomor 5 tahun 2014, yang menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.
Ditambahkan Solihin, aturan netralitas ASN juga ditegaskan melalui surat edaran Menpan-RB, surat edaran Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bandung nomor 800/SE.165-BKPP/2017 tentang netralitas ASN dan larang dalam menggunakan fasilitas pemerintah daerah dalam pemilihan kepala daerah.
“Seluruh ASN di Kota Bandung harus netral. ASN itu berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat, ” tegas Solihin.
Dirinya mengapresiasi dilaksanakannya deklarasi dan penandatanganan pakta integritas netralitas ASN kota Bandung.
“Saya selalu mengingatkan kepada jajaran ASN Kota Bandung agar berhati-hati dalam masa pilkada, harus menjaga perilaku ucapan maupun tindakan,”katanya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bandung Farhatun Fauziyyah menyampaikan, mengingat surat edaran Kemenpan – RB, semua itu rawan jika ASN mencoba – coba ikut serta dalam pemilukada.
“Harus kita apresiasi dan patuhi, sebab kalau tidak akan menimbulkan pelanggaran,”tegas Farhatun.
Menurutnya, jika salah satu ASN melakukan pelanggaran, maka sanskinya cukup berat. Contohnya keterlambatan penerimaan gaji maupun sulit mendapatkan penghargaan atau kenaikan pangkat.
“Maka sudah seharusnya sesuai aturan yang ada ASN harus netral dan tidak boleh ikut serta dalam acara pemilukada,” katanya.
Ditambahkan Farhatun, contoh pelanggaran seperti berfoto dengan salah satu pasangan calon.. Meskipun saat itu belum ditetapkan dengan pasangan calon, tetapi karena surat edaran Kemenpan-RB dan KASN sudah muncul, maka aturan itu sudah berlaku.
“Sejak muncul aturan itu maka ASN harus mematuhi aturan yang ada,” tutur Farhatun.
Selain deklarasi, ASN Pemerintah Kota Bandung juga menandatangani pakta integritas yang isinya tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon, tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon serta Ikut berperan aktif menjaga netralitas ASN di lingkungan pemerintah Kota Bandung.***