KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, H. Ajam Mustajam mengungkapkan ada 2 inovasi yang menjadi resolusi progresif Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas dalam Pelayanan Jemaah Haji Indonesia Tahun 1445H/2024M, yakni aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur di Muzdalifah.
Menurut Ajam yang juga Petugas Pengawas Penyelenggara Ibadah Haji di Mekah, aplikasi Kawal Haji merupakan bagian dari komitmen Kemenag RI untuk memudahkan akses bagi jemaah dan PPIH dalam menyampaikan persoalan terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji.
“Aplikasi Kawal Haji ini juga sekaligus komitmen Kemenag RI terhadap proses keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ungkap Ajam, Jumat (21/6/2024).
Selain itu, tambah Ajam, Aplikasi ini juga untuk memastikan para petugas baik PPIH Arab Saudi maupun PPIH Kloter benar-benar bekerja optimal.
“Mereka diwajibkan melaporkan setiap kerja dan kinerjanya melalui aplikasi petugas yang dipantau langsung oleh Menteri Agama,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk tetap menjaga kesehatan Jemaah haji lansia dari kelelahan yang berlebihan dan mengatasi sempitnya lahan Muzdalifah akibat pembangunan toilet secara besar-besar oleh pemerintah Saudi, Kemenag memiliki konsep Skema Murur. Dengan skema ini jemaah haji tidak lagi menggunakan Mina Jadid.
“Murur di Muzdalifah adalah bermalam dengan cara melintas, setelah melakukan wukuf di Arafah. Jemaah haji lansia tetap berada di dalam bus saat melewati Muzdalifah tanpa turun, kemudian bus membawa mereka langsung menuju tenda di Mina,” jelas Ajam.
Mengenai pendapat para ulama mengenai Skema Murur ini, Ajam menilai bahwa mayoritas ulama menyatakan bahwa mabit/bermalam di Muzdalifah merupakan wajib haji yang bila tidak dilakukan harus diganti dengan membayar dam.
“Namun, tidak semua ulama menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah ini hukumnya wajib, ada pula ulama yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah hukumnya sunnah dan bila ditinggalkan sunnah tidak pula membayar dam,” tuturnya.
“Skema Murur dinilai berhasil mengatasi kepadatan di Muzdalifah sehingga dipastikan jemaah haji Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman dan aman. Hal ini tentunya bisa meningkatkan keselamatan jemaah,” ujar Ajam.
Selain Aplikasi Kawal Haji dan Skema Murur, Kementerian Agama juga berhasil melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan haji.
“Kementerian Agama dan petugas haji Indonesia layak mendapatkan apresiasi dari seluruh masyarakat Indonesia karena inovasi kebijakannya yang telah mengelola pelaksanaan haji dengan profesional dan transparan membuat ibadah haji tahun 2024 dapat terlaksana dengan lancar,” ungkapnya.
Menurutnya penilaian ini berdasarkan dari tingkat kepuasan Jemaah haji juga meningkat dalam hal konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
“Walaupun demikian Kementerian Agama akan terus melakukan evaluasi pelayanan jemaah haji agar pelayanannya menjadi lebih baik di tahun yang akan datang,” tegas Ajam.
Dikatakan, penyelenggaraan ibadah haji adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, organisasi keagamaan, dan Masyarakat. Dalam setiap musim haji selalu menghadirkan tantangan dalam hal manajemen kerumunan dan logistik, terutama mengingat kuota Jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 adalah yang terbesar di dunia yakni sebanyak 241.000 orang.
“Oleh karena itu diperlukan kerja keras dan inovasi-inovasi demi menciptakan kenyamanan dan keselamatan para Jemaah sehingga pada akhirnya ibadah haji dapat berjalan aman, lancar dan sukses serta mabrur,” pungkas Ajam. (Apun)