KILASBANDUNGNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat memastikan anggotanya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 H. sesuai dengan aturan dan tepat waktu.

Ketua Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah menginstruksikan kepada seluruh anggotanya untuk bisa memberikan THR sesuai aturan, tanpa ada ada keterlembatan.

“Kalau THR saya melihatnya semua anggota Apindo, perusahaan-perusahaan itu optimis bisa membayarkan THR secara langsung dan tepat waktu,” ucap Ning, Sabtu (9/4/2022).

“Jika masih ada satu perusahaan yang belum siap, itu bukan berarti belum siap memberikan yang ga langsung, tetapi sampai sekarang saya belum dapat informasi,” imbuhnya.

Ning menambahkan bahwa dampak pandemi Covid pada perekonomian cukup besar, karenanya masih ada perusahaan yang hingga saat ini masih berjuang untuk bangkit dari keterpukurannya.

“Meski demikian karena pemerintah sudah mengatur persoalan THR, maka kondisi tersebut seharusnya tidak jadi halangan bagi perusahaan untuk pemenuhan hak pegawai,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan SE tersebut, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.