KILASBANDUNGNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta pemerintah untuk melindungi dan menyelamatkan industri padat karya di Jawa Barat, menyusul situasi perekonomian yang saat ini dalam kondisi sulit.
“Pemerintah juga harus memiliki inovasi untuk melindungi industri padat karya, seperti dengan memberlakukan upah khusus padat karya dengan klasifikasi tertentu,” ucap Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, dalam acara bincang Bisnis Kadin Jabar dengan tema “Pengupahan dan Masa Depan Bisnis Jawa Barat Tahun 2023”, di Bandung.
“Saya harap juga Pemerintah memberikan subsidi atau keringanan pajak bagi pengusaha, untuk melindungi padat karya ini,” imbuhnya.
Ning juga menyayangkan terjadinya perpindahan beberapa perusahaan dari Provinsi Jawa Barat ke provinsi lain. Kondisi ini bisa berakibat akan bertambahnya jumlah pengangguran di Jawa Barat.
“Jabar memiliki penduduk yang tinggi dengan jumlah pengangguran sekitar 25% secara nasional. Karenanya Jabar masih membutuhkan padat karya,” kata Ning.
“Jangan sampai nanti makin banyak pengangguran karena saya tahu banyak investor yang masuk tapi kalau tidak bisa menjaga yang sudah ada, itu kan menjadi masalah,” tuturnya.
Sementara tekait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2023, Apindo Jabar akan melakukan uji materi, karena seharusnya yang berlaku adalah PP No 36.
“Permenaker tidak boleh terjadi, karena peraturan yang hirarki lebih tinggi tidak bisa dipatahkan oleh peraturan yang lebih rendah seperti penetapan Permenaker No 18/2022,” tegasnya.
Ning menegaskan, pihaknya akan terus menolak pemberlakuan Permenaker No. 18 tahun 2022 karena memberatkan pengusaha terutama industri padat karya.
“Kenaikan upah 7,8 persen pada 2023 hanya akan menguntungkan para pekerja dalam waktu jangka pendek, namun untuk jangka panjang tidak akan kompetitif,” kata Ning. (Parno)