Bandung – Pengajuan APBD Perubahan 2018 Kota Bandung ditolak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Penolakan ini dikarenakan Kota Bandung terlambat menyampaikan pengajuan.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Haru Suandaru menjelaskan, keterlambatan pengajuan APBD Perubahan 2018 dikarenakan proses pembahasan yang memakan waktu.

“Pembahasan KUPA (kebijakan umum perubahan APBD) kemarin terlalu lama. Karena pembahasannya melibatkan SKPD. Mestinya cukup dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Haru seperti dilansir laman PRFM, Jumat (2/11/2018)

Haru menuturkan pembahasan KUPA dengan SKPD membuat proses lama. Hal ini terjadi masing-masing SKPD mengusulkan tambahan anggaran sedangkan anggarannya defisit karena asumsi penerimaan pendapatan tidak tercapai, tetapi belanja bertambah.

Menurutnya ada beberapa pembiayaan dan proyek Pemkot Bandung yang terkena imbas atas penolakan APBD-P 2019 tersebut. Proyek tersebut tidak bisa dijalankan pada akhir tahun ini karena tidak tercantum dalam APBD Murni.

Haru menyebutkan pembiayaan yang tidak bisa dicairkan di antaranya tambahan untuk PIPPK, bantuan operasional RW, honor guru ngaji serta pembelian tanah untuk RSUD. Padahal PIPPK dan bantuan keuangan operasional RW sangat diperlukan karena hanya dianggarkan untuk sembilan bulan dalam APBD murni.

“Pemkot harus memaksimalkan anggaran yang ada di APBD murni,” katanya.

Sementara itu, untuk hal-hal.yang bersifat penting dan mendesak, Pemkot bisa menggunakan peraturan walikota (perwal) yang dikeluarkan. Sehingga dana dalam APBD murni bisa dialokasikan untuk pembiayaan hal tersebut.

Haru mencontohkan anggaran pemilu, dana parpol, dan kewajiban pada pihak ketiga bisa menggunakan perwal. Namun untuk hal-hal tidak mendesak, tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada anggarannya.

“Kalau diatur UU juga bisa tetap dibayarkan, seperti gaji pegawai, listrik, air, telepon, dll. Sisanya yang tidak urgen tidak bisa,” ucapnya.

Menurut Haru, keputusan penolakan dari Pemprov Jawa Barat sudah final. Kota Bandung sudah tidak bisa lagi melakukan negosiasi akibat keterlambatan pengajuan tersebut. Pasalnya Kota Bandung baru mengajukan pada 14 Oktober lalu, sementara batas maksimal penerimaan oleh Pemprov Jawa Barat yakni pada 30 September.

Haru menilai hal ini sebagai pelajaran bagi Pemkot Bandung. Agar ke depannya tidak lagi berbelit-belit dalam pembahasan APBD. Sehingga dana yang ada bisa dimaksimalkan untuk pembangunan.

“Ini mesti jadi pelajaran buat pemerintahan Kota Bandung ke depan. Hal yang sama tidak boleh terjadi pada APBD 2019 dan RPJMD,” harapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.