KILASBANDUNGNEWS.COM – Anak Akidi Tio, Heryanty Tio diduga juga terbelit kasus hukum di Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari seseorang bernama Ju Bang Kioh. Dari data yang dihimpun, laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.
“Saya cek dulu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (3/8).
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang beredar, diketahui bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut. Termasuk Ju Bang Kioh selaku pelapor.
Masih dalam SP2HP itu, dituliskan bahwa Heryanty Tio selaku terlapor sudah pernah dipanggil oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.
“Telah dua kali memanggil terlapor sdri Heryanty Tio,” demikian tertulis dalam SP2HP.
Heryanty diketahui juga sedang terlibat proses hukum di Polda Sumatera Selatan. Ini terkait polemik rencana pemberian bantuan sebesar Rp2 triliun kepada Kapolda Sumsel Inspektur Jenderal Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel.
Dalam kasus ini, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Ratno Kuncoro sempat menyatakan bahwa Heryanty telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Namun tak berselang lama, pernyataan itu dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi. Menurut Supriadi, status Heryanty masih dalam proses pemeriksaan dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Heryanty telah diperiksa pada Senin (2/8) kemarin ihwal sumbangan senilai Rp2 triliun itu. Namun, pemeriksaan dihentikan pada pukul 22.00 WIB lantaran sudah larut malam.
Selasa (3/8) hari ini, rencananya, Heryanty juga akan kembali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Jadi pagi ini masih akan dilakukan pendalaman kepada yang bersangkutan. Jadi kita belum bisa memberikan kepastian apakah BG (bilyet giro) tersebut dicairkan atau belum,” ujar Supriadi, Selasa (3/8). (Sumber : cnnindonesia.com)