KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2020 sebesar Rp 1.810.351,36 atau mengalami kenaikan Rp 141.978,53 dari tahun lalu dan berlaku mula 1 Januari 2020 mendatang.
Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, dengan ditetapkannya UMP Jawa Barat 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat pada 2020 harus lebih besar dari UMP Jawa Barat 2020.
“Kalau ada perusahaan yang keberatan ada prosesnya dan ada aturan yang mengatur itu untuk mengajukan keberatan kemudian nanti kita mediasi antara pengusaha dengan pekerja, itu ada mekanisme lain,” kata dalam kegiatan Jabar Punya Informasi (JAPRI) di Gedung Sate, Jumat (01/11) sore.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi mrnghatapkan, semua pihak bisa memahami kondisi terkait dengan besaran nilai UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Gubernur.
“Kalau kita melihatnya wajar, siapapun keinginan gaji naik, tapi begitu gaji PNS naik yang protesnya bukan PNS walaupun kita ingin protes naiknya segitu, tetapi lebih kearah memahami kondisi yang dihadapi,” ujarnya.
Afriandi menyatakan, meski UMP telah ditetapkan namun masih saja ada perusahaan yang memberikan upah kepada karyawan atau pegawainya dibawah nilai UPM yang sudah ditetapkan oleh Gubernur.
“Yang batasnya di bawah ini (UMP) ternyata lebih banyak UKM, itu memang tidak masuk ke ranah ketenagakerjaan, tetapi menjadi catatan di kami juga bahwa hal-hal itu memang ada dan itu menjadi kesepakan pemilik perusahaan dengan pekerja karena berbagai alasan,” tuturnya. (Parno)