KILASBANDUNGNEWS.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa
Barat menilai stabilitas sektor jasa keuangan Provinsi Provinsi Jawa Barat sampai
dengan 31 Agustus 2024 terjaga stabil dan resilien dengan kinerja keuangan yang
bertumbuh dan memiliki indikator prudensial yang memadai, di tengah dinamika
perekonomian dunia yang terindikasi mengalami penurunan di mayoritas negara
utama (synchronised slowdown) meski telah mulai dibangun sentimen positif melalui
momen cut cycle bank sentral.

Di tatanan lokal, laju ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat di triwulan II-2024 tumbuh
4,95 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan I-2024 (yoy) sebesar
4,94 persen, namun pertumbuhan ekonomi tersebut lebih rendah dibandingkan
dengan nasional yang tumbuh sebesar 5,05 persen yoy. Pertumbuhan ekonomi
Provinsi Provinsi Jawa Barat berada di urutan ke-11 dari seluruh provinsi di Indonesia
dan urutan ke-3 dari provinsi-provinsi di Pulau Jawa.

Dari sisi lapangan usaha, laju ekonomi Provinsi Provinsi Jabar ditopang Industri
Pengolahan dengan pertumbuhan 2,81 persen yoy. Pertumbuhan lapangan usaha
tertinggi terjadi di sektor Transportasi dan Pergudangan (14,13 persen yoy). Sementara
dari sisi pengeluaran, ekonomi Provinsi Provinsi Jawa Barat ditopang oleh Konsumsi
Rumah Tangga dengan pertumbuhan 3,84 persen yoy. Pertumbuhan sisi pengeluaran
tertinggi terjadi pada Konsumsi Pemerintah (26,63 persen yoy).

Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan
Pengembangan Sektor Keuangan (UUP2SK), OJK terus memperkuat pengawasan
terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) khususnya di Provinsi Provinsi Jawa Barat.

Kepala OJK Provinsi Jabar Imansyah mengatakan OJK Jabar yang membawahkan Kantor OJK Cirebon dan Kantor OJK Tasikmalaya, telah melakukan fungsi pengawasan dan perizinan terhadap LJK yang berkantor pusat di 18 Kabupaten dan 9 Kota di Provinsi Jabar

Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menjadi kewenangan Kantor OJK Provinsi
Provinsi Jabar mencakup 3 Bank Umum, 136 BPR & BPRS, 18 perusahaan Gadai
Swasta, 23 LKM & LKMS, 1 Kantor Pusat (KP) Perusahaan Efek Daerah (PED), 1 KP
APERD, 2 KP Perantara Pedagang Efek-Efek Bersifat Utang dan Sukuk (PPE-EBUS),
476 KC APERD, 9 KC Manajer Investasi, 104 KC Perusahaan Efek dan 84 emiten, serta
4 Dana Pensiun.

“Kita elah dilakukan pengalihan pengawasan terhadap 4 Dana Pensiun pascapenandatanganan serah terima pengawasan Dana Pensiun pada tanggal 27
September 2024 dari Kantor Pusat OJK ke Kantor OJK Jabar,” ucap Imansyah, Kamis (10/10/2024).

Menurut Imansyah bahwa dalam pelaksanaannya, penguatan fungsi pengawasan OJK terhadap LJK tidak hanya pada aspek prudential, namun juga pengawasan market conduct sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi pelindungan konsumen dan masyarakat.

Untuk Perkembangan kinerja Perbankan di Jabar pada 31 Agustus 2024 mengalami pertumbuhan positif secara yoy tercermin dari beberapa indikator antara lain Aset mencapai Rp987 triliun, atau tumbuh sebesar Rp77,32 triliun (8,50 persen yoy). Bila dibandingkan dengan posisi Desember 2023, total Aset perbankan di Jabar tumbuh sebesar Rp45,26 triliun (4,81 persen ytd).

Sementara untuk Kinerja Sektor Pasar Modal, sampai dengan 31 Agustus 2024, total Single Investor Identification (SID) di Jabar tercatat sebanyak 2.848.704 SID, atau tumbuh 10,04 persen dibanding periode tahun sebelumnya 2.588.690 SID. Jabar menjadi Provinsi dengan jumlah SID terbanyak atau mencapai 21 persen secara Nasional. Hal ini menunjukkan antusiasme warga untuk mengakses produk keuangan Pasar Modal, tercermin total transaksi saham dari Provinsi Jawa Barat mencapai Rp24,58 triliun.

Dalam program literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen. Sampai dengan 30 September 2024, Kantor OJK Jabar telah menyelenggarakan serangkaian kegiatan edukasi keuangan dalam rangka upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat. Terdapat 347 kegiatan dengan total jumlah peserta edukasi 102.642 orang yang terdiri dari berbagai segmen antara lain pelajar, mahasiswa, santri, Karyawan dan ASN, Petani, pelaku UMKM sampai dengan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yaitu Komunitas Seniman Jalanan, serta segmen khusus antara lain Penyandang Disabilitas, Komunitas Ojol dan masyarakat umum. (PARNO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.