KILASBANDUNGNEWS.COM – Selamatkan aset-aset negara Perumda Tirtawening melakukan penandatanganan kontrak kerja sama (MoU) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Advokasi Indonesia (IKADIN) Kota Bandung.
Direktur Utama Perumda Tirtawening Sonny Salimi mengatakan kerjasama dilakukan dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan menyelamatkan atau mengurusi aset.
Selain itu banyak hal dirasa Perumda Tirtawening perlu bantuan hukum. Hal itu dilakukan agar semua tunggakan dan aset Perumda tertib sehingga tidak terus menjadi pertanyaan kenapa tidak selesai masalah tersebut.
“Walaupun kita sudah kerjasama dengan beberapa lembaga seperti kejaksaan dan kita ingin bersinergi dengan semua. Ini agar bisa mempercepat masalah-masalah yang bisa diselesaikan. Seperti sertifikasi atau aset penagihan apa saja,” terang Sonny usai MoU di hotel Aston, Jl Pasteur dengan jumlah, Kamis (25/7/2024) malam.
Terkait penagihan, menurut Sonny ini memang kerjasama yang baru dibangun. Namun penagihan ini perlu dilakukan terutama untuk pelanggan yang susah ditagih dan tunggakannya sudah bertahun-tahun.
“Yang susah tidak mau bayar, siapa pun mau pelanggan golongan industri ataupun golongan rumah tangga. Tagihannya nanti tergantung jumlah pemakaian,” jelasnya.
Begitu pun terkait Aset yang belum di sertifikasi.
“Aset yang bisa pun masih ada yang bermasalah seperti Maribaya sudah disertifikasi tapi dibatalkan. Hal-hal seperti ini kita terbatas kemampuannya,” tegasnya.
Kerjasama hukum ini kata Sonny tidak ada bedanya dengan kejaksaan, hanya saja karena banyak dan sudah bertahun-tahun maka kerjasama pun diperluas.
“Sama kejaksaan masih, berbeda lembaga tapi objek sama. Ya kan, kejaksaan punya keterbatasan lingkup wilayah, IKADIN juga. Target saya semua jadi tertib, yang penting kita semua bisa mematuhi hak dan kewajiban,” harapnya.
“Jadi bukan masalah parah tidak parah soal ini tapi kan kita ditanya terus misal oleh BPK kenapa tidak selesai dan ini membuat kinerja keuangan tidak bagus,” tutupnya.
Hal sama disampaikan Ketua DPC IKADIN Jutek Bongso, bahwa kerjasama antara Perumda Tirtawening dengan DPC IKADIN Kota Bandung, dalam bentuk kerjasama di bidang hukum.
“Konsultasi hukum mengenai kontrak, aset, apa saja yang bermasalah. Ini merupakan bagian menyelamatkan aset negara juga,” ucapnya.
Begitupun soal tagihan macet pihaknya akan membantu dengan cara melayangkan surat himbauan bayar kepada pelanggan.
“Kita tidak ke lapangan hanya konsultasi advokat umumnya. Menulis surat menghimbau segera bayar karena kan ada hak dan kewajiban, tidak ada sanksi, kira-kira tidak dituruti baru ambil langkah hukum,” tegasnya.
“DPC Ikadin bukan dept collector kita cari cara humanis untuk di. Kita undang pelanggan bermasalah ke kantor. Dan nantinya sesuai penugasan dari Tirtawening. Harapan kami ini saling menguntungkan saling mendapatkan manfaat. Kita sendiri bisa meluaskan kerjasama, ini tidak gratis tapi gak akan semahal perorangan artinya institusi negara berbeda dan kita akan coba terobos bahwa harusnya kerjasama kantor dengan lembaga itu lebih menguntungkan ketimbang perorangan atau B to B. Kita ini se-Indonesia sekian puluh ribu, itu kekuatan yang besar untuk dikerahkan dan potensi menguntungkan,” paparnya.