KILASBANDUNGNEWS.COM – Anggota Komisi 10 DPR RI Sodik Mujahid mengatakan, saat ini DPR RI sedang melakukan pembahasan terkait keseimbangan keuangan pusat dan daerah. Salah satunya memperbesar daerah untuk mendapatkan keuangan dari pusat.

“MenPAN RB itu yang menetapkan aturan tentang Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (P3K), memang diserahkan pembiayaannya kepada daerah. Daerah tidak semua punya uang, sehingga tidak sedikit daerah yang menolak P3K itu,” kata Sodik, Selasa (9/8/2022).

“Itu lah sebabnya kemarin di DPR lewat Komisi XI, sedang dibahas dan hampir selesai tentang undang-undang keseimbangan keuangan pusat dan daerah, antara lain memperbesar daerah-daerah untuk mendapatkan uang dari pusat. Sehingga beban-beban daerah termasuk P3K itu bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Forum Komunikasi Honorer Fasyankes Jabar Syaiful Anwar mengatakan sekitar 63-65 ribu se-Jabar, nakes dan non nakes di bekerja di fasyankes baik milik kota/kabupaten maupun provinsi terancam dengan hadirnya PP 49 Tahun 2018.

“Dalam pasal 1 aturan ini akan berdampak setelah lima tahun untuk kami yang berada di BLUD. Rata-rata puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah di seluruh Jawa Barat baik milik pemerintah Kota/Kabupaten, sudah berstatus BLUD,” ujar Syaiful.

“Akan tetapi, dengan PP ini tidak boleh adanya non ASN di dalam institusi tersebut dan kenyataannya Pemda tidak bisa mengakomodir karena keterbatasan biaya, karena pusat melimpahkan semuanya,” tambahnya.

Syaiful meminta Gubernur untuk mencarikan solusi karena para honorer ini ingin tetap bekerja serta tetap mengabdi di fasyankes masing-masing dengan pengupahan yang layak.

“Kami nakes dan non nakes yang bekerja di fasyankes milik pemerintah tidak mendapatkan upah yang layak, di bawah UMR daerah masing-masing. Jadi, kami yang katanya pelayan masyarakat,” pungkasnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.