KILASBANDUNGNEWS – Arab Saudi telah menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan haji tahun ini atau 1443 hijriah. Salah satunya adah maksimal calon jemaah haji berusia 65 tahun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jabar Azam Mustajam mengatakan pihaknya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Azam menjelaskan Kemenag di provinsi, kabupaten dan kota telah mendapatkan instruksi dari pemerintah pusat untuk menyosialisasikan aturan tersebut.

“Kita mengikuti kebijakan yang diterbitkan Ditjen PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah). Kita ikuti aturan pusat,” kata Azam saat dihubungi detikJabar, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut, Azam tak menampik adanya calon jemaah haji asal Jabar yang tak bisa diberangkatkan. Namun, Azam tak menjelaskan secara rinci total jemaah yang tidak bisa diberangkatkan.

“Yang berangkat sesuai aturan, usia di bawah 65 adalah 17.056 jemaah,” ucap Azam.

Selain batas usia, jemaah haji yang berangkat juga diwajibkan telah menjalani vaksin booster. “Mereka sudah (booster). Kita juga sudah sosialisasikan,” kata Azam.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan keterangan tentang aturan dari pemerintah Arab Saudi. Dikutip dari situs Kemenag, pemerintah Arab Saudi mengumumkan penyelenggaraan haji 1443 H akan diikuti satu juta jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, karena masih pandemi, Saudi juga menetapkan syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji.

Pertama, ibadah haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap COVID-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi. Kedua, jemaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.(Sumber : Detik.com) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.