KILASBANDUNGNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja / Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 ( satu ) tahun pada perusahaan di Jawa Barat.

Apindo Jawa Barat menilai SK Gubernur yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil pada 3 Januari 2022 lalu itu tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Selain tidak memiliki landasan hukum yang jelas, SK itu juga menuai kegaduhan dan keresahan di kalangan pengusaha. Sehingga mengganggu kondusivitas berusaha,” kata Ketua DPP APINDO Jawa Barat Ning Wahyu Astutik, Selasa (4/1/2022).

“SK tersebut membuat gaduh dan resah kalangan pengusaha dan sangat mengganggu kondusivitas berusaha,” imbuhnya.

Menurut Ning, kewenangan Gubernur dalam penentuan upah, terbatas pada dua hal, yaitu PP nomor 36/2021 pasal 27 ayat (1) yakni Gubernur wajib menentukan Upah Minimum Propinsi setiap tahun dan  PP nomor 36 tahun 2021, pasal 30 ayat (1), Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota dengan syarat tertentu, dan seterusnya.

“Sedangkan Struktur Skala Upah mutlak merupakan kewenangan pengusaha, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Hal tersebut diatur dalam : PERMENAKER no 1 / 2017 Pasal 4 poin 4 : penentuan struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku, serta PERMENAKER no 1 / 2017 Pasal 5: struktur dan skala upah ditetapkan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk surat keputusan,” jelasnya.

Untuk itu, Ning  meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut, karena jika  tidak, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN dan  menghimbau supaya pemerintah daerah turut membantu menciptakan kondusivitas usaha dengan tidak memunculkan kebijakan-kebijakn yang kontra produktif dan meresahkan dunia usaha.

“Untuk kondusivitas dunia usaha juga, kami betul-betul meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada PERMENAKER no 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21,” ujarnya.

“Memperhatikan SK Gubernur no 561 / Kep. 732 – Kesra / 2021 tentang Upah Minimum Kota / Kabupaten di Jabartahun 2022. Mengabaikan SK tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum tentang Struktur Skala Upah nomor 561 / Kep. 874 – Kesra / 2022 tertanggal 3 January 2022,” tambahnya.

Ning meminta kepada para Buyer Brand yang membuat produk mereka di Jabar untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan Compliance mereka berdasarkan undang-undang yang berlaku dan bukan berdasarakan produk kebijakan yang cacat hukum.

“Buyer sering menyampaikan supaya perusahaan-perusahaan yang bekerjasama dengan mereka untuk melakukan hal yang benar, ( do the right thing ) atau melakukan sesuatu yang benar dari awal ( Do the right thing from first) dalam menyikapi situasi di Jabar,” pungkasnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.