KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah mengizinkan bioskop untuk dibuka lagi pada masa PPKM di Indonesia.

Salah satunya, izin pembukaan bioskop diterapkan di Kota Bandung.

Ada sejumlah syarat yang dikeluarkan pemerintah bagi para pengunjung yang akan menonton di bioskop.

Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan izin pembukaan bioskop baru boleh dilakukan di kota/kabupaten yang berada di PPKM level 3 dan PPKM level 2.

Menurut Luhut, pengunjung bioskop saat PPKM level 3 dan PPKM level 2 wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat untuk skrining para pengunjung.

“Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen,” kata Luhut dalam siaran pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (13/9/2021).

Selain itu, lanjut Luhut pengunjung bioskop dengan usia 12 tahun ke bawah dilarang masuk. Pengunjung bioskop juga dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman di area bioskop.

“Wajib menerapkan protokol kesehatan ketat,” tegas dia. (Sumber: mapaybandung.pikiran-rakyat.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.