KILASBADNUNGNEWS.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali yang dimulai sejak 24 Agustus berakhir hari ini, Senin (30/8). Masih belum diketahui secara pasti apakah pemerintah akan melakukan perpanjangan PPKM lagi atau mulai melakukan relaksasi pembatasan masyarakat.
Terdapat 52 kabupaten/kota dari tujuh provinsi di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, dan 67 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3. Kemudian, 8 daerah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2, dengan daerah terbanyak berada di Jawa Barat.
Jawa Timur jadi provinsi dengan daerah level 4 terbanyak, yaitu 19 kabupaten/kota. Sedangkan Jawa Barat menjadi provinsi dengan daerah level 3 paling banyak, yaitu 19 kabupaten/kota.
Sementara itu, 34 kabupaten/kota di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang memberlakukan PPKM Level 4 muli 24 Agustus baru akan berakhir pada 6 September mendatang.
PPKM Level 4,3, dan 2 pada pekan ini merupakan perpanjangan keenam. Mulanya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah baru PPKM Level 4 pada 20-25 Juli.
Selanjutnya, PPKM diperpanjang selama periode 26 Juli-2 Agustus, dan pada periode 3-9 Agustus 2021. Kemudian kembali diperpanjang selama periode 10-16 Agustus, dan pada 17-23 Agustus, dan perpanjangan kembali pada kurun waktu 24-30 Agustus.
Pemerintah dalam PPKM sepekan terakhir juga mulai melakukan relaksasi kebijakan dibandingkan PPKM sepekan sebelumnya. Mulai dari perizinan persiapan teknis Asesmen Nasional pada 24 Agustus-2 September pada daerah PPKM level 4.
Hingga kegiatan belajar-mengajar tatap muka yang boleh digelar dengan jumlah siswa dan guru maksimal 50 persen di daerah PPKM Level 3. Jabodetabek diketahui berada dalam level 3 sepekan terakhir.
Relaksasi selanjutnya, warteg, warung makan, dan pedagang kaki lima, boleh berdagang hingga pukul 20.00 di daerah level 4 di Jawa-Bali. Pengunjung dibatasi maksimal 3 orang dengan ketentuan makan di tempat maksimal 30 menit, setelah sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal pada daerah level 4 di Jawa dan Bali belum diperbolehkan beroperasi. Pengecualian dibuat untuk toko yang melayani penjualan daring dengan syarat maksimal pegawai tiga orang.
Pengecualian juga dibuat untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan. Jam operasional gerai-gerai itu dibatasi hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Restoran juga dilarang melayani makan di tempat.
Sementara itu, mal di daerah level 4 di luar Jawa-Bali boleh beroperasi maksimal 50 persen. Jam operasional dibatasi dari 10.00 hingga 20.00. Pengelola wajib melakukan screening pada pengunjung dan karyawan dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pada daerah level 3 di seluruh provinsi, mal dibolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Jam operasional mal di kawasan ini hanya sampai pukul 20.00. Pengelola mal wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk mengecek kesehatan pengunjung dan karyawan.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya juga sempat menegaskan bahwa kebijakan PPKM akan terus berlaku selama covid-19 masih menjadi pandemi. Luhut menilai PPKM merupakan instrumen bagi pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengendalian wabah dan ekonomi masyarakat.
Untuk itu, ia menyatakan penentuan level atau tingkatan pada penerapan PPKM menyesuaikan dengan kondisi penularan di daerah masing-masing. Semakin rendah level, kata dia, maka semakin mendekati kehidupan normal bagi aktivitas masyarakat.
(Sumber: www.cnnindonesia.com)