Konsep baru juga terdapat di pasal 84a yang berbunyi ketentuan pemberian lisensi wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (4) dan pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, revisi UU Paten juga menambahkan konsep baru yaitu pasal 111A yang berbunyi menteri dapat memutuskan pelaksanaan paten oleh pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi paten di Indonesia, tetapi belum dapat diproduksi di Indonesia guna pengobatan penyakit pada manusia.

“Perubahan UU Paten ini tentunya untuk menyesuaikan apa yang ada di UU Cipta Kerja, dan menyesuaikan aturan yang terkait dengan standar internasional serta tetap memerhatikan kepentingan nasional,” kata dia. (Sumber : jabar.antaranews.com)