KILASBANDUNGNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkap alasan kebijakan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia kerap mengalami perubahan. Jokowi menyebut strategi pemerintah harus mengikuti perkembangan data kasus Covid-19
Ia mengatakan pemerintah juga selalu berupaya menyeimbangkan sektor kesehatan dan ekonomi selama pandemi. Menurutnya, pemerintah terus tanggap terhadap perubahan, dan menyesuaikan kebijakan dengan kondisi terkini penyebaran virus corona.
“Tujuan dan arah kebijakan tetap dipegang secara konsisten, tetapi strategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan,” kata Jokowi saat pidato kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).
Jokowi menyebut seperti sifat virus corona yang cepat bermutasi kebijakan dalam pengendalian pandemi Covid-19 juga harus serupa dan adaptif. Kebijakan gas dan rem pun perlu dilakukan selama penanganan pandemi.
“Pengetatan dan pelonggaran mobilitas masyarakat, misalnya, harus dilakukan paling lama setiap minggu, dengan merujuk kepada data terkini,” ujarnya.
Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 tak ubahnya seperti api dan kawah candradimuka yang menguji, mengajarkan, sekaligus mengasah baik pemerintah maupun warga dalam aspek kesehatan.
Ia tak menampik pandemi Covid-19 telah memberikan beban yang berat kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Untuk itu, mantan wali kota Solo itu menilai pemerintah tidak bisa mengabaikan salah satu aspek yang sangat terdampak, yakni kesehatan dan ekonomi. Ia mengklaim sejauh ini pemerintah terus berusaha menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dan kepentingan perekonomian masyarakat.
“Mungkin hal ini sering dibaca sebagai kebijakan yang berubah-ubah, atau sering dibaca sebagai kebijakan yang tidak konsisten. Justru itulah yang harus kita lakukan,” ujar Jokowi.
Pemerintah kerap mengubah ketentuan dalam pembatasan mobilitas warga selama pandemi Covid-19 Namun, pemerintah pusat belum pernah memberlakukan kebijakan karantina wilayah alias lockdown.
Saat ini, pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level di sejumlah daerah. PPKM Level 4, 3, dan 2 telah diterapkan selama empat pekan terakhir.
Awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli lalu usai ada lonjakan kasus Covid-19. Kemudian pemerintah menggunakan istilah PPKM berbasis level mulai 20 Juli dan beberapa kali diperpanjang hingga 16 Agustus untuk Jawa dan Bali.
Sementara PPKM berbasis level 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah luar Jawa dan Bali berakhir pada 23 Agustus.
Pandemi Covid-19 sudah satu setengah tahun menghantam Indonesia. Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 telah mencapai 3.854.354 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 3.351.959 orang sembuh, 117.588 orang meninggal, dan 384.807 masih dalam perawatan.
(Sumber: www.cnnindonesia.com)