KILASBANDUNGNEWS.COM – Seorang pengunjung Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung (Jelekong) ditangkap usai kedapatan membawa sabu-sabu. Dia ditangkap setelah berupaya menyelundupkan sabu lewat alas sandal jepit.

Kasus terungkap saat pengunjung ILS (33) datang ke Lapas Jelekong pada Selasa (3/8) kemarin siang. Petugas yang mencurigai gerak-gerik ILS langsung melakukan penggeledahan.

“Petugas penggeledahan menemukan empat bungkusan plastik yang diduga Narkotika diselipkan ke dalam satu pasang sandal jepit oleh pengantar,” ucap Kepala Lapas Jelekong Faozul Ansori dalam keterangannya, Rabu (4/8/2021).

Adapun empat bungkusan plastik tersebut terdiri dari tiga bungkus berisi sabu seberat 24,8 gram dan satu bungkus sabu berisi 3,2 gram. Dari hasil interogasi, rencananya barang itu akan diserahkan kepada narapidana bernama Rio Firdzaki Ramadhan sesuai arahan napi Eri Gunawan.

“Saat diamankan pengantar barang mengakui bahwa yang bersangkutan berkomunikasi melalui handphone dengan narapidana Eri Gunawan dan diarahkan untuk mengantarkan barang ke Lapas dengan ditujukan kepada narapidana Rio Firdzaki Ramadhan,” tutur dia.

Petugas lantas mengamankan dua napi tersebut. Di samping itu, petugas juga melakukan penggeledahan di kamar kedua napi dengan hasil beragam barang yang dilarang masuk ke lapas seperti ponsel.

“Kita kemudian melakukan koordinasi dengan Polresta Bandung untuk tindak lanjut hasil temuan barang terlarang yang diduga Narkotika,” katanya. (Sumber : news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.