KILASBANDUNGNEWS.COM – Asep Lutfi Suparman pemilik kedai kopi di Tasikmalaya memilih dibui ketimbang membayar denda Rp 5 juta usai disidang tipiring saat terjaring operasi PPKM darurat. Asep ditahan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.
“Iya betul (di Lapas Tasikmalaya). Sejak kamis siang (masuk ke Lapas),” ucap Kepala Lapas Tasikmalaya Davy Bartian kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
Davy mengatakan pihaknya hanya menerima limpahan usai eksekusi yang dilakukan oleh kejaksaan. Asep sendiri ditempatkan di sel isolasi mengingat Asep yang baru masuk dari luar area lapas. Menurut Davy, orang yang baru masuk ke lapas akan diisolasi terlebih dahulu seiring dengan protokol kesehatan saat pandemi COVID-19 di lapas.
“Kita isolasi semua yang napi baru karena kan kita mewaspadai prokes nih lewat protokol kesehatan jadi mereka nggak dicampurkan. Nanti selesai isolasi baru kita campurkan karena cuman tiga hari ya diisolasi terus sampai dia pulang,” tutur Davy.
Davy menyebut kondisi Asep sehat saat dimasukkan ke sel isolasi. Menurut dia, Asep memilih dibui lantaran tak sanggup membayar denda Rp 5 juta sesuai vonis hakim.
“Karena dia enggak sanggup bayar denda. Kita juga kasian juga sebenernya tapi kan karena kita pelaksana, ya sudah lah kita dapet amanah untuk membina dan merawat ya sudah kita terima. Kan memang aturannya juga kayak gitu,” kata dia.
Seorang pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya terjaring operasi PPKM darurat. Divonis denda Rp 5 juta, pria bernama Asep Lutfi Suparman justru memilih dipenjara tiga hari.
Pemilik kedai kopi tersebut terjaring operasi PPKM beberapa waktu lalu. Dia kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Selasa (13/7) lalu.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Ridwan Sundariawan tersebut, Asep Luthfi dinyatakan bersalah melanggar aturan Perda Pasal 34 ayat (1) Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf f dan g Perda Jabar nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Hakim menetapkan (putusan) denda Rp 5 juta atau jika tidak membayar denda maka menjalani hukuman tiga hari,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil kepada detikcom, Jumat (16/7/2021). (Sumber : news.detik.com)