KILASBANDUNGNEWS.COM – Presiden Joko Widodo resmi membatalkan kebijakan vaksin berbayar pada Jumat (16/7), lewat keputusan yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Semula vaksin berbayar akan disalurkan melalui Kimia Farma, tapi kemudian mendapat hujanan kritik dari masyarakat, berbagai tokoh, hingga LSM pegiat Covid-19.
Gaung awal vaksinasi Covid-19 bermula setelah muncul Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2021. Beleid tersebut mengubah peraturan sebelumnya tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Berikut kronologi vaksinasi Covid-19 berbayar hingga dibatalkan Presiden Jokowi.
26 Juni
Berdasarkan keterangan Menkes Budi Gunadi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, vaksinasi berbayar berawal dari rapat pada 26 Juni di Kemenko Perekonomian dengan KPC PEN dan Kemenkes untuk mempercepat program vaksinasi Covid-19.
Berdasarkan hasil rapat, vaksinasi gotong royong diputuskan akan diperluas pada perorangan atau individu agar mempercepat sasaran vaksinasi Covid-19.
27 Juni
Sebagai tindak lanjut dari rapat bersama KPC PEN tersebut, Kemenkes melalui Biro Hukum dan Organisasi menyiapkan draft Permenkes soal Perubahan Kedua Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Kemenkes juga menyelenggarakan rapat internal untuk menyusun beleid baru tersebut.
28 Juni
Rencana vaksinasi berbayar dalam program vaksinasi Covid-19 gotong royong dibahas dalam rapat kabinet terbatas.
29 Juni
Kementerian Kesehatan melakukan rapat bersama lintas kementerian dan lembaga untuk membicarakan kembali peraturan vaksinasi berbayar dalam program vaksinasi Covid-19 gotong royong.
Rapat melibatkan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN.
Dihadiri juga oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kejaksaan, BPJS Kesehatan.
5 Juli
Draft Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 ditandatangani.
6 Juli
Draft disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM untuk mendapat pengundangan.
11 Juli
Kimia Farma mengumumkan masyarakat bisa melakukan vaksinasi Covid-19 dengan cara berbayar di Kimia Farma per-12 Juli.
Disebutkan, vaksinasi Covid-19 berbayar tersebut seharga Rp321.660 per dosis dengan tarif pelayanan vaksinasi maksimal Rp117.910 per dosis.
Kabar ini sontak menuai kritik di masyarakat.
12 Juli
Kimia Farma menunda kebijakan vaksin berbayar dengan alasan ingin memperluas sosialisasi program vaksin covid-19 melalui gotong royong individu tersebut ke masyarakat.
Dihantam Kritik
Kritik vaksinasi Covid-19 berbayar datang dari berbagai kalangan.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), LaporCovid-19 tertulisnya mengatakan vaksinasi berbayar berarti memanipulasi terminologi herd immunity guna mengambil keuntungan.
“Artinya, vaksinasi gotong royong berbayar ini melengkapi cerminan bentuk kegagalan pemerintah dalam mengendalikan pandemi melalui program pandemi,” kata LaporCovid-19 dalam keterangan tertulisnya.
Ekonom Senior Indef Faisal Basri menilai program vaksinasi berbayar sebagai tindakan biadab di tengah keterbatasan vaksin Covid-19.
“Sejak awal memang BUMN Farmasi memandangnya sebagai peluang bisnis,” kata Faisal pada Minggu (12/7).
Kritik vaksin berbayar juga datang dari kalangan pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mempermasalahkan program vaksinasi berbayar lewat Kimia Farma.
“Dikhawatirkan akan terjadi komersialisasi vaksin atau transaksi jual beli harga vaksin yang dikendalikan oleh produsen,” kata Said Didu dalam keterangan tertulis.
16 Juli
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan Presiden Joko Widodo membatalkan vaksinasi berbayar yang semula akan disalurkan melalui Kimia Farma.
Pramono menyebut keputusan itu diambil setelah Jokowi mendapat banyak masukan dan respons dari masyarakat.
“Presiden telah memberi arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semua dibatalkan dan dicabut sehingga semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan,” kata Pramono dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7). (Sumber: www.cnnindonesia.com)