KILASBANDUNGNEWS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengimbau agar umat Islam dan warga NU pada khususnya yang berada di zona PPKM Darurat dan zona merah penyebaran virus corona (Covid-19) tak menggelar Salat Iduladha 1442 Hijriah secara berjemaah di masjid atau lapangan.

SE tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, Sekjen PBNU Helmy Faisal Zaini, Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar pada 9 Juli 2021 lalu.

“Untuk daerah-daerah yang ditetapkan masuk dalam PPKM Darurat, atau daerah yang dinyatakan tidak aman dari Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Shalat Iduladha 1442H tidak dilaksanakan di masjid/musala, atau lapangan,” bunyi edaran tersebut.

Sementara itu, bagi zona hijau atau zona aman bisa melaksanakan Salat Iduladha di masjid/musala. Namun dengan syarat wajib menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.

Tak hanya itu, PBNU juga meminta agar kegiatan takbiran di masjid/musala ditiadakan di wilayah-wilayah yang menerapkan PPKM Darurat. PBNU meminta agar takbiran dilakukan di rumah masing-masing.

“Sementara di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penanganan Covid-19, dapat melaksanakan Takbiran di masjid/musala dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” bunyi edaran tersebut.

Selain itu, PBNU juga mengimbau warga NU agar mendonasikan dana yang diperuntukkan untuk membelikan hewan kurban dialihkan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. Sebab, pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak buruk di masyarakat terutama timbulnya masalah sosial ekonomi.

“Dan juga memiliki kemampuan untuk melaksanakan kurban, dipersilakan untuk melaksanakan keduanya,” ujarnya.

PBNU juga meminta agar umat Islam dan warga NU terus menjalankan protokol Kesehatan secara ketat dan disiplin. Terlebih, penyebaran virus corona saat ini tidak hanya di daerah perkotaan, namun sudah menjalar ke berbagai daerah.

“PBNU mendorong para Kiai, alim ulama, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19,” bunyi edaran tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan 10 Zulhijah atau Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah pada 20 Juli 2021 mendatang. (Sumber: www.cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.