KILASBANDUNGNEWS.COM –  Sebanyak 11 karya budaya dari Jawa Barat ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Nasional 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Direktorat Perlindung  Kebudayaan, pada Jumat (9/10/2020).

Ke-11 karya budaya tersebut yaitu Angklung Sered, Tutup Taun Ngemban Taun, Dulag, Upacara Ngamandian Ucing, Upacara Mikul Lodong, Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon, Tarik Merak Sunda, Getak Winangun, Misalin, Ngikis dan Upacara Seba Kabuyutan Ciburuy.

Kepala Bidang Kebudayaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat, Febiyani mengharapkan, penetapan 11 karya budaya asal Jawa Barat menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia menjadi momentum peningkatan kecintaan warga Jawa Barat sekaligus motivasi untuk semakin aktif melakukan langkah nyata dalam upaya pelindungan terhadap warisan leluhur.

“Penetapan ini bukan langkah akhir dari proses panjang pemajuan kebudayaan tapi harus ditindaklanjuti dengan berbagai program pengembangan, pembinaan, dan pemanfaatannya,” ucap Febiyani, seusai mengikuti Virtual Zoom Meeting Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda.

Menurut Febiyani, tahun 2020 ini Jawa Barat Disparbud selain mendaftarkan karya budaya ke tingkat nasional, juga berupaya untuk meningkatkan jumlah karya budaya dari kabupaten dan kota yang akan diajukan untuk ditetapkan menjadi WBTB di tingkat provinsi.

“Pada tahun 2020 saat ini ada 32 karya budaya yang menjadi WBTB Jawa Barat atau melebihi target semula yang hanya 27 karya budaya. Dari 32 tersebut kemudian diajukan ke tingkat nasional melalui aplikasi berbasis online dan ditetapkan sebanyak 11 karya budaya,” katanya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.