KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandung melalui Wali Kota Bandung telah mengirimkan surat aspirasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Bandung terkait disahkannya Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI.
Surat dikirim melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, untuk disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengungkapkan telah menandatangani surat permohonan pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja kepada pemerintah pusat. Hal tersebut sesuai dengan permintaan para buruh.
“Kan sikap buruh itu menyampaikan aspirasi itu di daerah masing-masing itu tujuannya ke pusat. Mereka meminta kepada semua kepala daerah menyampaikan aspirasinya ke pusat. Itu sudah saya tandatangani,” katanya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (7/10/2020).
Oded mengatakan sebagai pemerintah kota, ia meneruskan permintaan masyarakat dalam hal ini buruh dan pekerja di Kota Bandung. Ia mengatakan bahwa hal tersebut telah disampaikan.
“Gini bukan saya yang meminta tapi saya diminta untuk menyampaikan aspirasi mereka dan sudah saya sampaikan. Itu aspirasinya sesuai dengan aspirasi mereka. Jadi saya hanya menyampaikan aspirasi,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Syaifudin mengapresiasi Forum Komunikasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Bandung yang menyampaikan aspirasinya dengan tertib dan kondusif.
“Terima kasih. Alhamdulillah bisa kondusif, unjuk rasa damai, santun, sehingga tidak terjadi hal kita tidak inginkan,” ungkap Arief.
Selain itu, untuk mengantisipasi adanya gejolak unjuk rasa, Arief mengaku terus berkoordinasi dan berkomunikasi secara intens dengan berbagai stakeholder terkait. Khususnya dengan Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kota Bandung.
“Mereka sangat paham apa yang menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Bandung kaitan dengan hal ini (Undang-Undang Cipta Kerja). Sehingga mereka mempunyai komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung,” ungkapnya.
Sehari setelah UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI, sejumlah buruh sempat mendatangi Balai Kota Bandung untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait undang-undang tersebut.
“Mereka hanya melakukan aksi ke Pemkot Bandung saja dan tidak mengikuti aksi lanjutan ke DPRD Jawa Barat,” imbuhnya. (rls)