KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengajak masyarakat terutama buruh untuk mengawasi jalannya Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR, pada Senin (5/10/2020) malam.

“UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu,” kata Gubernur, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020).

Menurut Gubernur, pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR dan Pemerintah Pusat sudah melalui berbagai pertimbangan dan bertujuan untuk kepentingan bersama karenanya masyarakat terlebih dahulu melihat sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.

“Saran saya kita terima dulu kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun,” ucapnya.

Gubernur mengatakan, jika dalam pelaksanaannya merugikan satu pihak atau ada ketidakadilan ekonomi, dipastikan akan ada evaluasi dari pemerintah pusat. Namun bila dalam jangka waktu tersebut berjalan dengan baik maka UU Cipta Kerja dapat dilanjutkan.

“Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan,” ujarnya.

Gubernur memahami penolakan kalangan buruh hingga terjadi mogok massal di berbagai tempat termasuk di Jawa Barat, namun dirinya mengimbau agar buruh menyampaikan aspirasinya secara efektif yaitu melalui dialog.

“Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan,” imbuh Gubernur, yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.