KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bisa kembali ke lingkungannya dengan baik. Bahkan mereka harus bisa mengimplementasikan pelatihan yang diperolehnya selama berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
“Mudah-mudahan dengan sikap perilaku yang baik di dalam lapas mereka dapat kembali bersosialisasi dan bisa memberikan kontribusi pembangunan kepada masyarakat,” ungkapnya saat menghadiri Upacara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung, Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik, Kota Bandung, Senin (17/8/2020).
Wakil wali kota menuturkan, pemberian remisi didasari oleh sikap yang baik dari warga binaan. Beberapa orang ada yang langsung bebas pada hari kemerdekaan RI sehingga segera bersosialisasi kembali dengan masyarakat.
“Lapas bisa memberikan pelatihan sehingga warga binaan mempunyai pengetahuan dan kemampuan baik itu di bidang ekonomi atau dibidang lainnya,” katanya.
Bertepatan dengan Hari Kemerdekaan tahun ini, sebanyak 11.811 WBP di 33 Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Barat mamperoleh remisi umum dan beberapa diantaranya bebas pada tanggal 17 Agustus 2020.
Hal senada juga disampaikan Wakil Gubernur Jawa barat, Uu Ruzhanul Ulum yang juga hadir pada acara tersebut. Ia berharap dengan pembinaan-pembinaan yang diberikan oleh Lapas bisa memberikan perubahan bagi WBP saat kembali masuk dalam lingkungan masyarakat.
“Berharap warga binaan yang sudah dibina di sini bukan hanya melaksanakan perilaku baik selama di dalam akan tetapi harapan setelah di luar pun berperilaku sesuai dengan harapan dan keinginan,” tutur wakil gubernur.
Ia juga mengharapkan agar WBP diberikan penguatan pendidikan keagamaan di samping pendidikan keterampilan dan ekonomi.
Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Imam Suyudi menerangkan, remisi umum II merupakan remisi yang diberikan pada narapidana dan anak pidana yang bila dikurangkan perolehan remisinya bisa bebas pada 17 Agustus 2020.
“Narapidana yang mendapat remisi umum II tahun ini di Jabar dan bebas pada hari kemerdekaan ini sebanyak 228 orang,” ujar Imam.
Sedangkan untuk Bandung Raya, jumlah WBP yang memperoleh remisi umum II sebanyak 13 orang. (rls)