KILASBANDUNGNEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, ada sekitar 10.000 orang yang ikut terdampak akibat tutupnya tempat hiburan di Kota Bandung.
Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan perhatian terhadap sektor ini karena merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kondisi normal pajak hiburan memberikan kontribusi sebesar Rp90 miliar bagi PAD.
“Dalam kondisi saat ini perkiraan paling tinggi sekitar Rp60 miliar,” kata Ema usai meninjau tempat hiburan di kawasan Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Selasa (7/7/2020).
Ema menuturkan, akan terus meninjau tempat hiburan hingga pekan ini. Hasil peninjauan dilaporkan kepada Wali Kota Bandung.
“Monitoring tempat hiburan yang saya lakukan ini yang ketiga, tapi dalam waktu bersamaan tim juga bergerak. Tinggal nanti hasilnya kalau semua jadwal ini sudah diselesaikan kita pasti akan rembuk dengan seluruh tim,” katanya.
Menurut Ema, kebijakan dibukanya kembali tempat hiburan merupakan wewenang wali kota. Keputusan didasarkan pada banyak hal yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Ema mengungkapkan, dari monitoring yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan. Secara umum di beberapa tempat hiburan standar protokol kesehatannya sudah disiapkan dengan baik.
“Secara umum protokol kesehatannya sudah disiapkan, termasuk tempat isolasi dan SOP secara keseluruhan. Untuk di sini, ada beberapa catatan seperti lorong yang sempit. Tentunya menjadi catatan-catatan kita,” katanya.
“Selama pegawai dan pengunjung bisa berpegang pada kedisiplinan yang maksimal serta menjalankan semua SOP, semua kekhawatiran itu bisa dijawab,” lanjutnya.
Terkait minuman beralkohol, Ema mengatakan, jika tempat hiburan sudah memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB) maka dianggap legal. Namun di tengah pandemi Covid-19, muncul persoalan lain berkaitan dengan minuman berakohol tersebut.
“Kalau ada ITPMB dianggap sudah legal formal, kalau tidak ada itu jelas melanggar. Persoalannya, di saat orang di tempat hiburan meminum minuman tersebut, kemudian tidak sadarkan diri, apakah bisa konsisten dengan menjaga dan menaati SOP yang ada?,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Maya Himawati mengatakan, pihaknya masih harus mempertimbangkan kemungkinan dibukanya kembali tempat hiburan di Kota Bandung. Meski pun para pengelola sudah siap dengan standar protokol kesehatan, tetapi masih ada hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan.
“Memang secara SOP sudah ada, tapi kita kan tidak tahu nanti pelaksanaannya seperti apa? Saya masih agak waswas kalau nanti pengunjung ada yang nakal atau tidak mau mengikuti aturan,” katanya.
“Sikap dari manajemen dengan pengunjung-pengunjung yang tidak mau mengikuti aturan harus tegas. Manajemen pun kepada pegawainya juga, mereka tertib tidak saat melayani tamu dengan masker atau face shield tetap dipakai,” lanjutnya.
Maya mengatakan, DPRD Kota Bandung akan berembuk dengan Pemkot Bandung untuk mempertimbangkan dibukanya kembali tempat hiburan. Menurutnya, perlu kajian-kajian terlebih dahulu.
“Mau kesehatan atau ekonomi yang menjadi pertimbangan, tentu akan ada kajian-kajiannya. Kita tidak akan mengambil keputusan tanpa ada kajian kalau ini dibuka sudah seaman mungkin. Jangan sampai ada klaster-klaster baru. Dan juga para pekerja bisa memiliki penghasilan kembali,” katanya.
Sedangkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, dari 200 lokasi tempat hiburan di Kota Bandung, dijadwalkan ada 60 tempat hiburan yang akan dilakukan peninjauan.
“Ada 200 lokasi di Bandung termasuk spa, karaoke, bioskop. Kita jadwalkan meninjau 60 tempat. Kita perhatikan standar protokol kesehatannya tidak hanya pengunjung tapi karyawannya juga,” katanya. (rls)