Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial memberikan keterangan kepada media usai Rapat Terbatas (Ratas) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5/2020). (Foto: Humas Pemkot)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Rapat Terbatas (Ratas) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung yang diselenggarakan di Ruang Tengah Balai Kota, Jumat (29/5/2020), memutuskan Kota Bandung akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

PSBB Proporsional dilaksanakan selama 14 hari ke depan sampai dengan 12 Juni mendatang.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, ratas membahas evaluasi pelaksanaan PSBB Bandung Raya dan PSBB Jawa Barat di Kota Bandung. Dari hasil evaluasi tersebut, ratas memutuskan Kota Bandung akan memberlakukan PSBB Proporsional.

Untuk mempertegas pelaksanaan PSBB Proporsional, wali kota akan mengeluarkan peraturan.

“PSBB ini akan dimulai dari komunitas yang dampak dan potensi penularan virusnya paling rendah, lalu akan kita evaluasi terus sehingga secara bertahap akan terus berubah,” kata Oded.

Pada pemberlakuan PSBB Proporsional, sektor-sektor yang dikecualikan akan ditambah. Berdasarkan kesepakatan para pimpinan daerah, komunitas yang akan diperbolehkan beroperasi pertama kali adalah rumah ibadah.

“Tempat ibadah (boleh dibuka), namun akan dibatasi 30%. Semuanya (dilaksanakan) dengan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sektor lain yang akan diperbolehkan adalah perkantoran, baik lembaga milik pemerintah maupun swasta. Pertokoan mandiri pun akan dipersilakan beroperasi. Namun Pemkot Bandung masih belum mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan beroperasi.

Oded menekankan, sektor-sektor yang dikecualikan harus tetap mempertahankan aktivitas maksimal 30%. Ia mencontohkan, restoran boleh membuka makan di tempat, tetapi hanya 30% kapasitas tempat duduk itu yang diperkenankan untuk dibuka.

Untuk sekolah, lanjut Oded, belum akan dibuka selama masa PSBB Proporsional ini. Menurutnya, sekolah menjadi sektor terakhir yang akan dikecualikan dari PSBB karena ada kekhawatiran terjadi penularan di sekolah.

Selama masa PSBB Proporsional, tambahnya, titik pengecekan di perbatasan akan dihilangkan. Petugas kepolisian akan mengalihkan penjagaan untuk memastikan sektor-sektor yang dikecualikan melaksanakan protokol yang sudah ditetapkan.

Terkait dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), Oded menegaskan, tetap akan diberikan selama masa PSBB Proporsional. Para penerima bantuan akan tetap mendapatkan haknya sampai bulan Juli 2020.

“JPS itu harus terus dilaksanakan. Kalau itu tidak boleh berhenti,” ujar Oded. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.