KILASBANDUNGNEWS.COM – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.
Seperti dilansir Detiknews, Jumat (13/12/2019), beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.
Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.
Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.
Meski demikian, beberapa anak perusahaan masih diberikan pengecualian. Mereka adalah yang masuk dalam syarat pada diktum kedua beleid tersebut sebagai berikut :
1. Dikecualikan kepada pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan yang mengikuti tender dan atau tengah melaksanakan proyek-proyek BUMN di bidang usaha jasa konstruksi dan atau pengusahaan jalan tol.
2. Anak perusahaan atau perusahaan patungan yang tengah melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.
Meski demikian, keduanya tetap harus mengerjakan tender atau proyek yang sudah disetujui oleh Menteri BUMN serta telah direview pengerjaannya oleh Tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.
Keputusan Menteri ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk Persero Terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan Menteri dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut.***