KILASBANDUNGNEWS.COM – Tarif sewa bagi pedagang yang sudah lama berdagang (eksisting) di Pasar Kosambi, maupun PKL sekitar itu (Pasar Kosambi) bervariatif. Terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi besaran tarif, di antaranya, jenis ruang dagang, serta posisi.

Ruang dagang di dalam gedung bagian semi-basement yang berupa kios dengan ukuran 2×3 meter, tarif sewa Rp 18-20 juta per tahun. Sementara itu, ruang dagang yang berupa lapak beserta meja dengan luas 2×1,5 meter, Rp 4-6 juta per tahun.

Akan tetapi, sejumlah pedagang Pasar Kosambi mengaku belum mengetahui informasi resmi perihal tarif sewa. Pedagang masih berharap, Pemerintah Kota Bandung, maupun PD Pasar Bermartarbat mengadakan pertemuan guna membahas tarif sewa dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat.

Terdapat pula harapan kepada Pemerintah Kota Bandung, maupun PD Pasar Bermartabat agar tak tergesa-gesa melaksanakan pemindahan, lebih dulu memastikan kesiapan beserta kelengkapan fasilitas di semi-basement.

Salah seorang pedagang makanan olahan yang telah lama berdagang di Pasar Kosambi, Anwar (42) mengatakan, belum ada informasi resmi dari pihak berwenang perihal tarif sewa. Lantaran belum tahu, dia khawatir, tarif sewa di luar kemampuannya.

“Mohon pengertian dari Pemkot Bandung, maupun PD Pasar Bermartabat, mengingat pedagang mengalami musibah kebakaran beberapa bulan lalu. Salah satu bentuk pengertian, Pemkot Bandung, maupun PD Pasar Bermartabat menentukan tarif sewa yang terjangkau bagi pedagang. Syukur-syukur, kami dapat bebas dari tarif sewa untuk setahun pertama,” katanya saat dijumpai Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Selasa (19/11/2019).

Setelah kebakaran, Anwar menuturkan terdapat perubahan status penggunaan ruang dagang di Pasar Kosambi, menjadi surat perjanjian sewa tempat usaha. Semula, pedagang memegang sertifikat hak guna pakai.

Bagi pedagang, perubahan status menimbulkan kendala tersendiri, terutama perihal kesempatan peminjaman modal ke bank.

Perihal kondisi aktivitas perdagangan selama menempati tempat penampungan pedagang sementara (TPPS), Anwar mengatakan, kurang ramai daripada saat berjualan di posisi awal (sebelum kebakaran). Sepengetahuannya, pembeli agak enggan datang ke Pasar Kosambi karena kesulitan mencari lahan parkir.

Sebagaimana Anwar, pedagang ikan pindang di Pasar Kosambi yang juga tengah menempati TPPS, Lukas Maulana (46) khawatir akan besaran tarif sewa karena belum beroleh informasi resmi dari pihak berwenang. Dia menantikan, ada perwakilan Pemkot Bandung, maupun PD Pasar Bermartabat yang menyampaikan informasi gamblang perihal tarif sewa.

“Setelah kejadian kebakaran, tak pernah ada pertemuan, atau musyawarah yang membahas kondisi pedagang. Kami sama sekali tak mempunyai kesempatan menyampaikan kesempatan menyampaikan aspirasi,” ujar Lukas.

Pedagang buah, Guruh (55) berharap perhatian dari anggota DPRD Kota Bandung perihal penentuan tarif sewa di Pasar Kosambi. Lantaran ruang dagang merupakan elemen utama mata pencahariannya, dia terpaksa mengikuti ketentuan tarif sewa nanti. “Kami tak punya daya tawar di hadapan penentu kebijakan. Semoga, anggota DPRD Kota Bandung memerhatikan kondisi para pedagang,” ucap Guruh.

Sementara itu, pedagang PKL pinggir Jalan Ahmad Yani yang berlokasi dekat dengan Pasar Kosambi, Meliawati (59) belum memutuskan bakal menempati ruang dagang di semi-basement, atau tidak. Dia bakal ikut pindah , seumpama tarif sewa sesuai dengan kemampuannya.

Anwar, Lukas, dan Guruh telah membayar Rp 2 juta untuk menempati ruang dagang di semi-basement gedung. Berdasarkan pemantauan “PR” dari arah luar, pengerjaan bagian semi-basement terus berlanjut. Sejumlah kios dengan penutup rolling door telah dibangun, tegel juga terpasang.

(pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Lusi Lesminingwati menyebutkan, penentuan tarif berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung. PD Pasar Bermartabat telah menyampaikan informasi perihal tarif sewa kepada para pedagang. “Seluruh Pedagang eksisting Pasar Kosambi telah membayar tanda komitmen. Demikian juga Sekitar 140 dari 261 PKL. Hal itu menunjukkan, para pedagang telah mengetahui tentang tarif sewa,” ucap Lusi.

Perihal keinginan sejumlah pedagang agar terbebas dari biaya sewa untuk setahun pertama, Lusi menyebutkan, tak bisa memenuhi. Pihaknya telah memberlakukan keringanan , tak menarik biaya kepada para pedagang selama berjualan di TPPS.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.