KILASBANDUNGNEWS.COM – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengapresiasi kerja tim Mabes Polri atas penetapan tersangka seorang anggota polisi terkait tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu. LPSK pun meminta publik terus mengawal kasus tersebut.
“Setidaknya, penantian publik mulai terjawab. Kasus (penembakan) ini bisa dibawa ke ruang terang. Selanjutnya, publik bisa terus mengawal kasus ini,” kata Maneger seperti dikutip CNN Indonesia, Jumat (8/11) dari Antara.
Untuk mendukung proses hukum kasus ini, kata Maneger, LPSK sudah memutuskan memberi perlindungan bagi 9 orang saksi atas kejadian tertembaknya mahasiswa Universitas Halu Oleo dan seorang ibu rumah tangga saat aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sulawesi Tenggara yang berujung ricuh tersebut. Saksi-saksi itu terdiri dari pelapor, rekan-rekan korban, dan masyarakat.
Selanjutnya, LPSK akan memberikan layanan bagi para saksi saat menjalani pemeriksaan lanjutan baik di penyidik maupun pada persidangan nantinya.
Terkait perlindungan itulah, Maneger melakukan koordinasi dengan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Markas Polda, Kamis (7/11).
Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution diterima Waka Polda Sultra Kombes Pol Yan Sultra, Irwasda Kombes Pol Rachmad dan sejumlah pejabat utama Polda Sultra.
Menurut Maneger, pada prinsipnya LPSK akan membantu penyidik agar para saksi dapat memberikan keterangan untuk memudahkan proses hukum dan pengungkapan kasus.
Pemberian perlindungan bertujuan agar para saksi merasa lebih aman dan nyaman saat memberikan keterangan, baik kepada penyidik maupun saat persidangan nanti.
Waka Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Yan Sultra mengatakan kasus kematian dua mahasiswa UHO, Randy dan Yusuf, sejak awal dipegang Mabes Polri. Penetapan tersangka itu pun dilakukan berdasarkan gelar perkara.
“Sudah dilakukan uji balistik dan diadakan gelar kasus di Mabes Polri. Dari situlah diketahui siapa tersangka,” katanya.
Pihaknya sangat berharap ada saksi-saksi yang dapat membantu penyidikan kasus ini. Keterangan saksi akan bisa menguatkan dan membuat terang perbuatan yang dilakukan tersangka.
“Kita akan transparan dalam memproses hukum kasus ini karena kita sadar publik menantikan pengungkapan kasusnya,” tegas Yan.
Mabes Polri menetapkan Brigadir Abdul Malik sebagai tersangka kasus tewasnya mahasiswa dalam demonstrasi berujung bentrok di Kendari, Sultra, 26 September lalu. Tenggara, 26 September 2019 lalu. Malik merupakan satu dari enam polisi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka ini usai Polri melakukan gelar perkara. Polri dalam penyelidikannya juga sudah melakukan uji balistik serta memeriksa sedikitnya 25 saksi.
Sebelumnya Malik bersama lima anggota Polda Sultra dan Polres Kendari sudah mendapat sanksi disiplin terkait kasus ini. Mereka dihukum berupa penundaan gaji selama setahun, penundaan kenaikan pangkat selama setahun, penempatan di tempat khusus selama 21 hari.***