KILASBANDUNGNEWS.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mendapat somasi terbuka dari para komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa ( ODGJ)/ Penyandang Disabilitas Mental (PDM).
Meidy, perwakilan dari Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA) menyebut bila somasi ditujukan karena unggahan lembaga tersebut menyinggung para penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Awal ceritanya begini ada teman kami di SEJIWA posting, dia share dari unggahan BPJS dari halaman resmi. Kami bahas lah ternyata di komunitas-komunitas lain pun sudah ramai dibicarakan dan banyak yang tersinggung dan marah itu,” ujar Meidy kepada Kompas.com, Rabu (9/10/2019).
Akhirnya Meidy bersama dengan komunitas lainnya membuat sebuah somasi yang ditujukan kepada BPJS.
Sebab, dari ratusan jenis gangguan, kemungkinan besar potensi jadi kriminal hanya gangguan antisocial (psychopath dan sociopath) dan gangguan narsistik. Namun, gangguan itu bisa sembuh dengan cara diberikan terapi.
“Penting agar masyarakat tahu ya, poin pentingnya stigma yang selama ini ada di masyarakat itu jangan dipelihara. Bahkan yang gangguannya seperti itu, yang psikopat atau narsisitik itu, belum tentu juga dia jadi kriminal. Kan bisa juga dia diterapi supaya tidak menunjukkan hasrat destruktifnya. Tapi enggak semua gangguan jiwa kayak gitu, gangguan jiwa ada ratusan dan enggak semua berpotensi seperti itu,” ucap Meidy.
Melalui akun resminya di Facebook, BPJS Kesehatan mengeluarkan pernyataan dengan latar belakang wajah Joker dengan isi caption:
JKN-KIS menanggung perawatan penyakit Orang Dengan Gangguan Jiwa agar tidak tercipta Joker-Joker lainnya~
#BPJSKesehatanRI
#BPJSKesMelayaniNegeri
#LensaJKN
Adapun isi poin somasi dari para komunitas:
1. Mencabut postingan dan pernyataan BPJS-Kesehatan di media sosial FACEBOOK dan atau media lainnya.
2. Menyampaikan permohonan maaf terkait postingannya tersebut melalui 5 (lima) media massa televisi nasional, 5 (lima) media massa cetak nasional, 5 (lima) media massa berbasis jaringan internet nasional, dan di halaman media-media sosial BPJS; yang isinya sebagai berikut:
“Kami, Direktur Utama BPJS dan Jajaran eksekutif BPJS menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kesalahan dan kelalaian kami dalam menyampaikan pesan layanan masyarakat terkait pelayanan BPJS. Kami tidak bermaksud menyatakan ODGJ / PDM adalah seperti tokoh fiksi Joker dan atau serta merta kriminal. ODGJ / PDM adalah masyarakat, manusia Indonesia seutuhnya, yang hidup secara bersama tanpa ada perbedaan dan pembedaan.
Dengan ini kami berjanji kepada masyarakat Indonesia menjalankan bentuk pelayanan kepada masyarakat tanpa stigma dan penuh dedikasi untuk menuju masyarakat Indonesia yang adil dan beradab”.
Bahwa apabila dalam tenggang waktu tersebut di atas, tidak ada itikad baik dari Direktur Utama BPJS dan Jajaran Eksekutif untuk melaksanakan somasi ini, kami akan mengajukan upaya-upaya hukum, antara lain Gugatan Warga Negara (citizen law suit) terhadap Direktur Utama BPJS Republik Indonesia, dan pihak-pihak lain yang di anggap bertanggung-jawab secara hukum pada Pengadilan Negeri setempat, pelaporan tindak pidana, serta melakukan tindakan hukum lainnya yang dianggap perlu.
Demikian somasi ini KAMI sampaikan, untuk diperhatikan bagi Direktur Utama BPJS, untuk segera dilaksanakan.
Jakarta, 9 Oktober 2019
Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Usman Hamid , Direktur Amnesty International Indonesia Dian Septiani, Divisi Humas Cahaya Jiwa
Tembusan:
1. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI
2. Kementerian Kesehatan RI
3. Kementerian Sosial RI
4. Arsip
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, iklan yang sempat ditayangkan di Instagram dan juga Facebook ini dihapus oleh BPJS Kesehatan. Hingga berita ini diturunkan, Kompas.com sudah menghubungi pihak BPJS Kesehatan namun belum mendapatkan jawaban.