Bandung – Tiga perusahaan daerah Kota Bandung akan berubah nomenklatur dari semula Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Ketiga perusahaan daerah tersebut yaitu PDAM Tirtawening, PD Pasar Bermartabat, dan PD BPR Kota Bandung.
Hal tersebut akan menjadi poin pembahasan pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan diajukan kepada DPRD Kota Bandung dalam waktu dekat.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna menjelaskan, perubahan nama itu bukan tanpa alasan. Selain berdasarkan kajian akademik, hal itu juga sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
“Pendekatannya adalah bagaimana kita patuh dan konsisten terhadap amanat PP 54 tahun 2017 dan Permendagri yang mengatur lebih lanjut. Itu yang harus segera disesuaikan dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” jelas Ema di Balai Kota Bandung, Rabu (12/6/2019).
Dengan perubahan nomenklatur itu, Pemkot Bandung mengusulkan agar nama PDAM Tirtawening menjadi Perumda Tirtawening, PD Pasar Bermartabat menjadi Pasar Juara. Sedangkan PD BPR Kota Bandung menjadi BPR Kota Bandung dengan membuat branding baru dengan sebutan “Bank Bandung”. Usulan tersebut akan dibahas pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) dengan DPRD Kota Bandung.
Selain itu, ada pula penambahan struktur pada perusahaan daerah, yakni memasukkan Wali Kota Bandung ke dalam organ perusahaan. Sebelumnya, kepala daerah tidak masuk ke dalam struktur.
“Pak wali menjadi bagian yang memiliki otoritas di BUMD. Kalau sekarang ini, hanya melalui dewan-dewan pengawas,” tutur Ema.
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk mendorong optimalisasi kinerja perusahaan daerah. Wali kota sebagai pemilik modal akan diberi hak langsung dalam bentuk Kuasa Pemilik Modal.
“Ada pola baru yang menurut aturan itu yang harus diikuti. (Posisi tersebut) dari fungsi pengendalian dan pengawasan jadi lebih optimal,” katanya.
Selain soal perusahaan daerah, Pemkot Bandung juga akan mengajukan Raperda tentang ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Aturan tersebut merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Ema memaparkan, dewasa ini aturan-aturan K3 telah lebih spesifik dipecah ke dalam beberapa Perda. Salah satu contohnya adalah Perda pengendalian minuman beralkohol, Perda tentang bangunan, hingga Perda pembinaan PKL.
“Di Perda Nomor 5 Tahun 2011 lebih kepada ketertiban kebersihan keindahan, kalau sekarang ini Perda trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) itu lebih kepada aspek ketertiban kemanan dan perlindungan masyarakat. Itu kan substansi yang berbeda,” jelas Ema.***