Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna saat membuka Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung, Rabu (13/6/2019).

Bandung – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengungkapkan, revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) nomor 18 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2011-2031 idealnya menitik-beratkan pada penataan ruang infrastruktur. Termasuk mewadahi rancangan jalur transportasi dan menciptakan kawasan berorientasi transit.

“Ruang ini harus fleksibel mengakomodasi kepentingan yang menyangkut infrastruktur. Itu hal yang kita tawarkan dalam rangka merevisi Perda Nomor 18 Tahun 2011 ini,” ujar Ema usai membuka Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi RTRW Kota Bandung dengan DPRD Kota Bandung di Mercure Nexa Hotel Jalan Supratman Bandung, Rabu (13/6/2019).

Ema menyebutkan, untuk mencapai visi Kota Bandung sebagai kota unggul, nyaman, sejahtera dan agamis, maka perlu mengedepankan aspek pembangunan infrastruktur.

“Khususnya guna mengimplementasikan visi kota yang unggul dan nyaman bagi warganya. Maka infrastruktur punya korelasi yang erat,” sambungnya.

Ema mencontohkan, proyek kereta cepat Jakarta – Bandung. Menurutnya, stasiun akhir dari kereta tersebut tidak berada di wilayah Kota Bandung tetapi di Tegalluar Kabupaten Bandung. Sehingga perlu akses transportasi dari stasiun Tegalluar ke wilayah Kota Bandung.

“Ini salah satu program nasional strategis yang perlu kita dukung. Titik Jakarta, dari Halim, titik Bandung di Tegalluar. Tapi akses dari Tegalluar menuju Kota Bandung ini yang harus kita akomodir,” ujar Ema.

Selain hal-hal itu, Ema juga menyebutkan perumusan perubahan industri kreatif menjadi ekonomi kreatif, cagar budaya dan pemanfaatan sumber daya alam daerah juga mesti jadi titik berat dalam Raperda RTRW Kota Bandung.

Dalam salah satu poin revisi, Ema menyebutkan, ada kekhasan Kota Bandung yang perlu ditonjolkan di beberapa wilayah.

“Sehingga beberapa wilayah bersifat tematik sehingga ciri atau kekhasan ini akan terlihat. Tentunya kita harus mengawalinya dengan menyiapkan kebijakan,” tutur Ema.

Dalam Rapat Pembahasan Kesepakatan Bersama Pengajuan Persetujuan Substansi Raperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, secara umum ada sekira 32 poin. Hal itu meliputi kebijakan strategis, rencana struktur ruang, aspek kelembagaan, aspek pengendalian ruang, pola ruang, kawasan strategis dan pemanfaatan ruang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.