Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memperketat regulasi tentang peredaran minuman beralkohol (minol). Untuk itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung.
Ia mengaku prihatin dengan banyaknya jumlah minuman beralkohol yang dimusnahkan oleh Polrestabes Bandung, Rabu (29/5/2019). Pemusnahan di Mako Polrestabes Bandung itu merupakan hasil razia dan operasi jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung.
Pada acara tersebut, sebanyak 39.120 botol kaca berisi minuman beralkohol digilas oleh alat berat. Ada pula 216 jerigen berisi tuak. Satu jerigen berisi 30 liter tuak, sehingga seluruhnya menjadi 645 liter. Polisi juga memusnahkan 239 botol berisi miras oplosan.
“Kita hari ini bisa memusnahkan barang bukti minuman beralkohol meskipun cukup prihatin dengan jumlah yang besar, hampir 39 ribu barang yang dimusnahkan, dan tadi menurut laporan ada yang beberapa diperoleh pada saat operasi dilakukan di bulan suci Ramadan,” tutur Yana.
Mengingat hal itu, Yana ingin Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol dievaluasi dan ditingkatkan kapasitasnya. Hal ini juga merupakan usulan dari Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema.
“(Padahal) Perda ini sudah mengatur zonasinya, di mana saja yang boleh, usianya, sudah diatur dengan ketat. Tapi ternyata tadi jumlah yang dimusnahkan cukup besar, jadi masih cukup tinggi peredarannya. Dengan kejadian ini, nanti pemerintah kota mengatur peredaran ini lebih ketat,” ungkapnya.
Hal itu akan diupayakan mengingat dampak dari minuman beralkohol ini cukup mengkhawatirkan. Penggunaan minol bisa memicu tindakan kriminalitas lainnya.
“Perda kita lebih mengatur lebih ketat peredaran minuman beralkohol ini karena minuman ini bisa jadi pemicu kelompok masyarakat melakukan tindakan kejahatan,” imbuhnya.***