Bandung – Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat hari ini, Selasa (23/04) melakukan Rapat Pleno pelaksanaan PPDB di ruang Ciremai Gedung Sate.

Rapat Pleno yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Asda 3, Staf Ahli, Inspektur, Kadinsos, Kadiskominfo, Kadisnakertrans, Karo Hukum, Karo Humas, Karo Yanbansos dan Tim Akselerasi Pembangunan (TAP).

Dari hasil Rapat Pleno tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan tetap menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 51 tahun Tahun 2018 dan Surat Edaran dua Menteri yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Dalam Negeri dalam PPDB di Jawa Barat.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, sesuai Permendikbud No 51 tahun Tahun 2018 dan Surat Edaran dua Menteri, dalam PPDB pihaknya akan menggunakan 90 persen untuk jalur zonasi, 5 persen jalur prestasi dan 5 persen lainnya untuk perpindahan.

“Dalam menggunakan jalur zonasi memang ada upaya-upaya terkait dengan Pemprov Jabardalam hal ini masih belum meratanya jumlah sekolah yang ada di beberapa wilayah,” kata Dewi, usai melakukan Rapat Pleno di Gedung Sate, Selasa (23/4/2019).

Dewi menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan poin-poin terkait PPDB khususnya yang berhubungan dengan tidak meratanya jumlah sekolah yang ada disejumlah wilayah.

“Kita masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub), hari ini akan kita selesaikan, jadi mudah-mudahan besok Pergub dan Juknisnya sehingga besok lebih clear,” katanya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.