Aktivitas para tenaga kerja di sebuah perusahaan.

Bandung – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nuruddin menegaskan, pihaknya konsisten mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Komitmen ini sebagai wujud upaya peningkatan taraf ekonomi di Kota Bandung.

Ronny menuturkan, Perda Nomor 4 Tahun 2018 merupakan regulasi untuk melindungi tenaga kerja agar lebih sejahtera dan pihak perusahaan mendapat kepastian hukum.

“Sekarang ini, ada beberapa program untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Insya Allah sekarang kita berupaya mempertahankan penghargaan yang diraih sebelumnya,” ucap Ronny saat mengikuti rapat koordinasi LKS Tripartit se-Jawa Barat di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Senin (25/3/2019).

Ronny menuturkan, LKS Tripartit Award diselenggarakan setiap tiga tahun sekali. Penghargaan ini diberikan kepada LKS Tripartit tingkat kabupaten kota yang mampu mengatasi beragam persoalan ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing.

Menurut Ronny, LKS Tripartit Kota Bandung sudah sepantasnya menerima penghargaan. Lantaran unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja di Kota Bandung mampu bersinergi dengan baik. Kekompakan Tripartit di Kota Bandung ini mampu terbangun berkat tiga pilar pembangunan yakni berlandaskan inovasi, kolaborasi dan desentralisasi.

“Tahun kemarin kita sebagai juara LKS Tripartit. Alhamdulillah LKS kita kondusif, dan memberi kontribusi kepada DPK (Dewan Pengupahan Kota),” terangnya.

Tak hanya sekedar mengejar penghargaan, sebagai dampak dari harmonisasi Tripartit tersebut, Ronny menyatakan, perekonomian di Kota Bandung bisa terbangun dengan baik. Bahkan, sekalipun muncul persoalan bisa segera teratasi hingga tuntas.

Ronny menegaskan keseriusan Pemkot Bandung untuk mengurusi masalah ketenagakerjaan ini juga terlihat dari hadirnya Perda Nomor 4 Tahun 2018. Hal ini demi menguatkan peran pemerintah guna menjamin masyarakatnya bisa bekerja dengan aman dan nyaman.

“Dalam Perda itu ada menyangkut hak dan kewajiban baik perusahaan atau terkait pekerja atau buruh, di antaranya termasuk keberpihakan kepada kaum disabilitas,” jelasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.