Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita (kiri).

Bandung – Dinas Kesehatan Kota Bandung mencatat dari 35 rumah sakit yang ada di Kota Bandung, hanya ada 4 rumah sakit yang belum melayani pasien BPJS Kesehatan. Keempatnya yaitu RS Halmahera, RSIA Limijati, RSU Melinda I, dan RSIA Grha Bunda.

“Soal kenapa empat rumah sakit itu belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, itu pihak BPJS yang lebih mengerti,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rita Verita di Balai Kota Bandung, Jumat (15/3/2019).

Kendati demikian, Rita memastikan, saat ini tercatat sudah 97,96% warga Kota Bandung telah terdaftar layanan BPJS Kesehatan. Hal itu tercapai melalui koordinasi dengan dewan legislatif dan BPJS Kesehatan, Dinkes Kota Bandung terus berupaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Kota Bandung.

Upaya tersebut sebagai wujud perlindungan Pemkot Bandung agar seluruh warga kota mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas, dekat, dan terjangkau.

Soal masih ada rumah sakit yang belum menerima pasien BPJS Kesehatan, Rita setuju jika rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberikan pengumuman kepada calon pasiennya. Dengan begitu, warga bisa menentukan rumah sakit yang tepat untuk melayani pengobatannya.

“Kami setuju untuk kejujuran dari rumah sakit bahwa kalau yang tidak bekerja sama dengan rumah sakit mohon diumumkan. Dibuatkan suatu pengumuman bahwa rumah sakit ini belum bekerja sama dengan BPJS sehingga peserta BPJS bisa tepat datangnya. Jangan sampai dia datang ke rumah sakit A, ternyata rumah sakit A belum bekerja sama dengan BPJS,” katanya.

Rita mengatakan, selama ini Dinkes Kota Bandung selalu membina rumah sakit. Hal itu secara rutin setiap tiga bulan.

“Kalau ada kasus, langsung kami tindaklanjuti dengan memanggil rumah sakit. Kami bina. Kami beritahukan hal-hal yang sebetulnya tidak boleh atau kurang tepat dilakukan rumah sakit. Kami minta rumah sakit memperbaikinya,” papar Rita.

Menurutnya, pembinaan terhadap rumah sakit itu penting untuk menjaga masyarakat Kota Bandung tetap terlayani dengan baik. Sebagai pembina, Dinkes berkewajiban untuk menyampaikan aturan-aturan terbaru, menindaklanjuti keluhan warga, dan mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan terbaik. Sedangkan pelaku dari sistem jaminan layanan kesehatan terdiri dari tiga pihak, yaitu BPJS Kesehatan, tempat pelayanan kesehatan, dan peserta BPJS.

“Secara rutin kami selalu melakukan pembinaan, karena kami hanya selaku pembina. Yang menjadi pelakunya yaitu tripartit tadi, BPJS Kesehatan, rumah sakitnya, dan pasien atau peserta BPJS,” katanya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.