Seorang warga memperhatikan barang bukti Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar di Kantor Bawaslu.

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung siap menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan. Sebanyak 818 personil itu akan disebar ke 18 titik utama di seluruh wilayah Kota Bandung, Rabu (6/3/2019) besok.

Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat dan Aparatur Satpol PP Kota Bandung, Krinda Hamidipraja mengungkapkan, jalur-jalur protokol, seperti jalan kota dan provinsi merupakan titik-titik utama. Sementara di jalur-jalur wilayah, pihaknya bekerja sama dengan para camat untuk membantu menertibkannya.

Sebanyak 818 personil itu terdiri dari 345 Satpol PP, 383 Pekerja Harian Lepas (PHL), dan 90 Linmas (Perlindungan Masyarakat). Sementara itu, ada 10-30 orang yang akan bertugas di jalan-jalan kewilayahan dan gang.

“Kami sudah membagi tugas. Jalan protokol oleh Satpol PP, di gang itu oleh kecamatan,” jelasnya dalam Bandung Menjawab di Media Lounge Balai Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).

Ia mengaku, selama ini telah rutin menertibkan APK yang melanggar aturan. Namun, pelanggaran pemasangan APK masih banyak terjadi. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan aturan yang jelas tentang prosedur pemasangan APK.

“Kami banyak menerima laporan dari masyarakat. Biasanya, kami FGD (Focus Group Discussion)-kan dulu apakah sesuai aturan APK itu melanggar atau tidak. Baru kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Masyarakat biasa melaporkannya melalui kanal informasi Satpol PP Kota Bandung, salah satunya melalui media sosial Twitter @satpolppbdg.

Perlu diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1096 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, ada beberapa hal yang diatur terkait APK, mulai dari bahan, desain, materi, hingga lokasi pemasangan.

Terdapat 4 lokasi yang dilarang dipasang APK. Keempat lokasi tersebut adalah tempat ibadah termasuk halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Selain itu, pemasangan APK harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.

“Seharusnya para peserta Pemilu sudah paham ini karena sudah ada juknisnya dari KPU. Tapi masih saja ada yang bandel,” keluhnya.

Hasil penertiban disimpan di gudang milik Satpol PP. Jika ada partai politik atau peserta pemilu yang akan mengklaim APK tersebut, bisa langsung datang ke kantor Satpol PP Kota Bandung.

“Kami ada dua gudang, yang satu di Martanagara, satu lagi di Pasirluyu. Silakan kalau mau diambil. Itu kami simpan, tidak dibuang,” ujarnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.