Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto,

Bandung – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, menolak Peraturan Gubernur No.54 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Upah Minimum di Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur.

Menurut Ketua KSPSI, Roy Jinto, Pergub tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan cenderung tidak berpihak kepada kaum buruh di Jawa Barat.

“Kami menganggap Pergub tersebut mengeliminir adanya adanya UMSK karena harus dipaksakan bahwa UMSK itu harus melalui kajian yang begitu ribet setelah kami baca,” ucapnya.

Roy menyatakan, dalam Pergub tersebut sudah langsung ditetapkan formula penghitung UMK nya, sedangkan dalam Undang-undang UMK ditetapkan berdasarakan KHL, Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi.

“Dengan lahirnya Pergub tersebut ini menjadi salah satu alasan pengusaha untuk tidak mau berunding karena menghindari kesepakatan,” kata Roy, kepada wartawan di Kantor KSPSI Jabar, Senin (24/9/2018).

Sementara itu, Kuasa Hukum para buruh Agus Jaenal menyatakan, selain melakukan penolakan secara tegas, para buruh juga akan melakukan aksi dan langkah hukum agar Pergub tersebut batal demi hukum.

“Upaya langkah hukum yang akan dilakukan yaitu Yudisial Review kepada Mahkamah Agung dan ini kita harapkan menjadi langkah baik bagi buruh,” katanya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.