Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat masih menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keberatan hasil Pilgub Jabar 27 Juni lalu. Sesuai agenda, pengumuman tersebut akan disampaikan MK pada 23 Juli 2018.
Jika tidak ada gugatan, maka besoknya atau 24 Juli, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Demikian disampaikan Komisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq kepada wartawan di Kantor KPU Jabar, Bandung, Rabu (11/7/2018).
Menurut Endun, KPU Jabar masih menunggu apakah ada ketidakpuasan atas hasil penetapan rekapitulasi suara atau tidak.
“Jika tidak ada, kami akan segera melakukan rapat pleno terbuka,” tandasnya.
Seperti dilansir prfm, Endun menjelaskan, ketidakpuasan terhadap hasil rekapitulasi suara pilkada didaftarkan dalam BRPK (Buku Register Perkara Konstitusi) Mahkamah Konstitusi.
Adapun jangka waktu penyelesaian sengketa pilkada selama 45 hari kerja sejak berkas lengkap.
Sebelumnya, dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat yang digelar KPU Jawa Barat, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum (Rindu) meraih 7.226.254 suara (32,88 persen), disusul pasangan Sudrajat – Ahmad Syaikhu (Asyik) 6.317.465 suara (28,74 persen). Berikutnya pasangan Deddy-Dedi 5.663.198 suara (25,77 persen), dan pasangan Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) 2.773.078 suara (12,62 persen).***