Bandung – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 Kampung Pataruman, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, berpotensi dilakukan. Hal ini menyusul beredarnya video yang diduga pengerahan pemilih mencoblos salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat oleh oknum petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Endun Abdul Haq mengatakan, pelaksanaan PSU di TPS tersebut akan dilakukan berdasarkan keputusan pleno dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat selaku pihak yang mengusut.
“Kita tunggu keputusan dari Bawaslu soal keputusan pidananya,” kata Endun di kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (3/7/2018).
Menurut Endun, pihaknya tidak mau berandai-andai terkait kasus tersebut. Pemungutan ulang bisa diajukan empat hari setelah hari H keputusan rapat pleno hasil penghitungan suara secara manual.
“Penghitungan suara Pilgub Jabar secara manual dijadwalkan diumumkan pada 9 Juli 2018. Sedangkan PSU bisa diajukan empat hari setelah hari H keputusan rapat pleno hasil penghitungan suara secara manual,” ucapnya.
Endun menegaskan, jika PSU diajukan melebihi empat hari, maka dipastikan tidak akan ada PSU dan suara awal hasil prnghitungan yang akan diklaim sebagai suara sah.
“Jika terbukti ada kejadian tersebut dengan mengerahkan pemilih, maka harus disikapi tegas karena ini bentuknya jelas pelanggaran,” tegasnya.
ā€ˇSebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur Nur, membenarkan adanya video petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang mengarahkan pemilih untuk mencoblos salah satu pasangan calon dan viral di media sosial.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung