Bandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung paling aktif dan responsif se-Indonesia dalam menanggapi laporan warganya. Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Bandung memiliki komitmen yang kuat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publiknya.
“Kota Bandung paling responsif menanggapi laporan warga di program Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR),” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman di sela-sela sosialisasi aplikasi LAPOR di Terminal Leuwipanjang, Rabu (13/6/2018).
“SOP kita paling lama 3 hari untuk merespon. Kalau sifatnya informasi, maksimal respon 5 hari. Kalau sifatnya pelanggaran, tindak lanjut maksimal 14 hari. Kalau kasus yang harus ada pemeriksaan lapangan, waktunya 60 hari,” beber Herman dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.
Herman mengungkapkan, sejak awal tahun 2017 hingga Mei 2018, Kemenpan-RB menerima lebih dari 300 ribu laporan. Dari jumlah tersebut, 85 persennya telah ditindaklanjuti.
“Sedangkan 15 persen sisanya masih dalam proses atau ada penambahan laporan baru,” imbuhnya.
Herman menjelaskan, sejak 2013 LAPOR telah menjadi platform pengaduan yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat. Melalui berbagai saluran yang disediakan, warga bisa menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun keluhan pelayanan publik langsung kepada instansi terkait.
LAPOR bisa diakses dari mana saja. Warga bisa mengirimkan pengaduan melalui SMS ke nomor 1708, melalui website lapor.go.id, atau melalui aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh di PlayStore.
Istimewanya, warga bisa memonitor sejauh mana pengaduan yang disampaikan itu diproses oleh instansi terkait. Jika laporan ditandai merah, artinya laporan belum direspon. Tanda kuning berarti laporan tengah diproses. Sementara tanda hijau menandakan laporan sedang ditindaklanjuti.***