Bandung – Terkait maraknya minuman beralkohol (minol), anggota DPRD Kota Bandung Ade Fahrurrozi mengatakan bahwa pelarangan minol mustahil dilakukan. Menurut Ade yang bisa dilakukan oleh pemerintah kota adalah adanya pengendalian.
“Tidak melarang badan usaha untuk melarang minol karena perundangan yang lebih tinggi tidak melarang tapi pengendalian,” tegas Ade di Bale Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Rabu (25/4/2018).
Alasan harus dikendalikan, ujar Ade, karena distribusi ini tidak boleh berdampak rusak tinggi kepada masyarakat.
“Khususnya miras oplosan itu membuat nyawa anak-anak muda, ketertiban rusak tatanan sosial di kota Bandung,” ungkapnya.
Ade berharap semua pihak sama-sama melaksanakan penegakan dengan tepat, undang-undang itu. Pelanggar pun harus dilakukan tegas dan tepat.
“Kami sendiri masih menemukan pelanggaran-pelanggaran, batasan yang tidak boleh berjualan, hal dosis, itu juga masuk pelanggaran,” tegasnya.
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung