Bandung – Sebanyak 98,16 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali masuk kerja usai cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Sedangkan sisanya, tidak masuk kerja karena sakit, tugas belajar, dan izin yang dianggap penting.

“Sesuai ketentuan pemerintah setelah cuti bersama tidak ada PNS yang diberi cuti tambahan. Jadi hari ini harus masuk, tanggung jawab kepala perangkat daerah untuk mengawasinya,” tegas Penjabat Sementara Wali Kota Bandung, Muhamad Solihin di Balai Kota Bandung Jalan Wastukancana, Kamis (21/6/2018).

Solihin menuturkan, sebelum cuti bersama telah mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bertanggung jawab atas kehadiran para ASN. Kepala OPD wajib mengawasi secara berjenjang kepada seluruh ASN.

“Di Kota Bandung sebetulnya gampang, tinggal nge-cek di elektronik. Siapa yang hadir, tidak hadir, dan terlambat bisa diketahui,” ucap pria yang juga menjabat sebagai Inspektur Provinsi Jawa Barat itu.

Mulai hari ini, seluruh instansi pemerintah telah beroperasi sesuai jam kerja normal. Solihin menjamin, seluruh pelayanan publik bisa diberikan secara optimal.

Solihin juga meminta komitmen pada pimpinan OPD untuk memberikan sanksi kepada ASN di instansinya masing-masing jika ada yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Sanksi tersebut akan diberikan secara berjenjang, mulai dari staf hingga ke pimpinan OPD.

“Setiap ketidakhadiran harus ada sanksinya sesuai dengan ketehtuan,” katanya dalam rilis Pemerintah Kota Bandung.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.