ilustrasi

KILASBANDUNGNEWS.COM – Bantuan sosial bagi warga terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan tidak masuk pada data data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di Kota Bandung sudah disalurkan.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengklaim, pendistribusian bansos PPKM Darurat tersebut sudah hampir 70 persen dari target sasaran 60 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, dari data terakhir bansos yang sudah terdistribusikan sebanyak 41.853 KPM. Dari jumlah tersebut total bantuan yang telah disalurkan sebesar Rp. 20,926 miliar.

“Kalau dengan hari ini mungkin ada tambahan karena sedang berproses. Seiring bertambahnya jumlah sasaran yang menerima,” kata Ema kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Dana bansos PPKM Darurat ini berasal dari dana APBD Kota Bandung. “Kalau ini murni APBD bukan dana pusat atau provinsi yang didistribusikan dana APBD tahun anggaran 2021. Kita sudah alokasikan Rp 30 miliar,” tambahnya.

Ema mengungkapkan, hingga saat ini penyaluran bantuan tidak mengalami kendala berarti. Sehingga bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu ini bisa segera sampai kepada masyarakat.

“Saat ini alhamdulillah tidak mendengar (kendala) apapun, yang ada adalah respon masyarakat sangat baik. Karena memang mereka sangat membutuhkan kemudian proses pencairan tidak ada masalah, mekanismenya juga lancar,” ungkapnya.

Ema mengimbau kepada para petugas di kewilayahan untuk cekatan memverifikasi dan validasi apabila ada data atau persyaratan yang harus diperbaiki. Sekaligus memastikan bantuan sesuai target bisa tepat sasaran.

“Intinya secara mayoritas dari apa yang ditargetkan (sudah). Karena itu berdasarkan pertama kuota, kemudian disebarkan kepada masyarakat diajukan oleh RT dan RW kemudian diverifikasi dan validasi oleh petugas termasuk oleh kelurahan dan kecamatan. Lalu diajukan kepada dinas dan ditetapkan dengan SK Wali Kota,” pungkasnya.

Seperti diketahui, penerima bansos PPKM Darurat ini didata oleh pihak kelurahan melalui RT RW dan PKK yang menyasar warga Non DTKS.

Untuk pencairan dilakukan di kantor kelurahan masing-masing. KPM tinggal membawa kartu keluarga, KTP dan kertas QR Bank BJB dan langsung dicairkan di kantor kelurahan. (Sumber : news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.