KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan aturan bekerja dari rumah atau “work from home” kepada 30 persen para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan tersebut tidak berlaku untuk camat, lurah, pejabat eselon 2 dan eselon 3.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Maret mendatang.
“Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat,” kata Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung, Yayan Ahmad Briliana.
Yayan menjelaskan, pemilihan sebanyak 30 persen ASN yang bekerja di rumah merupakan kewenangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun ada sejumlah ASN yang direkomendasikan untuk bekerja di rumah. Di antaranya yang berusia di atas 50 tahun, sedang tidak sehat, dan ASN yang baru bertugas dari luar negeri.
“Kepala OPD yang menentukannya. Meski di rumah, mereka tetap harus bekerja. Pejabat fungsional silahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan, pekerjaanya bisa diremote (dikerjakan dengan jarak jauh). Sebagai contoh, semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan,” jelasnya.
Terkait absensi, Yayan menuturkan, hal itu akan tetap diawasi. Selain itu, tim Gerakan Disiplin Aparatur (GDA) juga akan memantau pergerakan ASN.
“Jika ternyata pergi keluar rumah dan bukan untuk keperluan mendesak, maka jika terjaring akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Yayan mengatakan, kebijakan ini tidak akan mengurangi penghasilan para ASN. Pasalnya, mereka tetap bekerja di rumah dan tetap akan diperhitungkan jam bekerjanya.
“Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan,” tuturnya.
“Di situasi ini, Pemkot bandung juga tidak akan menggelar rapat yang melibatkan banyak orang. Termasuk tidak menerima tamu dari luar daerah hingga 31 Maret mendatang. Mohon harap dimaklum,” imbuh Yayan. (rls)