ilustrasi covid-19

KILASBANDUNGNEWS.COM – 11 daerah di Jawa Barat masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 2 Agustus 2021 mendatang. 11 daerah itu yakni Kabupaten Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis dan Tasikmalaya.

Level 3 adalah daerah yang catatan kasus Covid-nya antara 50-150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, begitu pun dengan kasus kematian antara 2-5/100.000 penduduk.

Pemerintah pusat memberikan sejumlah kelonggaran untuk daerah yang masuk ke dalam Level 3, di antaranya:

1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB,
2. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 17.00 WIB.
3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
4. PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Warung makan dengan kapasitas maksimum 25% sampai dengan pukul 20.00, boleh makan di tempat maksimal 30 menit.
6. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimum 25%.
7. Acara pernikahan bisa dihadiri 20 orang, tanpa ada makan di tempat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, secara umum penyebaran COVID-19 telah bisa ditekan di sejumlah daerah, walau belum terkendali sepenuhnya.

“Namun alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM Level 3 dengan berbagai kelonggaran,” tutur Ridwan Kamil dalam IG-nya.

Sementara itu di Jabar masih ada 16 kabupaten/kota yang wajib memberlakukan PPKM Level 4.Daerah itu meliputi Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB.
2. Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online.
3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
4. PKL, warung makan/warteg buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit.
5. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup hanya melayani dine in.
6. Rumah ibadah tidak melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dan optimalkan ibadah di rumah.
7. Resepsi pernikahan ditiadakan. (Sumber : news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.