Bandung – Sebanyak 11.995 narapidana yang berasal dari 6 rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan di Jawa Barat mendapat remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-73 Republik Indonesia.
Para narapidana tersebut terbagi dalam dua jenis remisi yang diberikan, masing-masing sebanyak 11.737 mendapat remisi umum I dan 258 narapidana di antaranya menerima remisi umum II atau bebas.
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Untuk di Jawa Barat, pemberian remisi secara simbolis diberikan oleh Penjabat Gubernur Jawa Barat, Mochamad Iriawan kepada narapidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II A Bandung di Jalan Pacuan Kuda, Arcamanik Kota Bandung, Jumat (17/8/2018).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Ibnu Chuldun mengatakan, pemberian remisi ini harus di informasi kepada publik terkait hak remisi sesuai yang diatur dalam undang-undang.
Dari 6 rumah tahanan negara dan 27 LP berpenghuni warga binaan seluruhnya berjumlah 22.880 orang, terdiri dari tahanan 17.390 orang dan narapidana sebanyak 5.489 orang. Dari jumlah tersebut warga binaan pidana umum sebanyak 14.613 orang dan pidana khusus 8.214 orang, sedangkan terorisme berjumlah 132 orang.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung