Wisatawan Wajib Tunjukan Rapid Tes Antigen di Tempat Wisata dan Hotel

KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung yang juga Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengharuskan wisatawan membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama 3 hari saat datang ke Kota Bandung.

Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

“Ketika Jumat kita ratas (rapat terbatas), surat dari Gubernur belum diterima. Sehingga luput dari pembahasan. Setelah konfrensi pers itu baru diterima. Sekarang sudah saya tandatangani sesuai arahan gubernur dan pemerintah pusat. Kita sudah menyesuaikan,” ucap Oded, Selasa (22/12/2020).

Dengan adanya surat edaran tersebut, Oded menegaskan bahwa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung akan lebih memperketat penegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 73 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Utamanya pengetatan pengawasan di hotel-hotel.

“Orang datang dari luar itu sudah membawa surat keterangan rapid antigen. Pengawasan kita terus dilakukan,” tegasnya.

Senada dengan Oded, Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna juga menegaskan soal pendisiplinan protokol kesehatan saat libur akhir tahun. Ia menyatakan bahwa Surat Edaran Wali Kota Bandung ini merupakan kombinasi atas Surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Satgas Covid-19 pusat.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2020, tanggal 19 Desember 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM, tanggal 17 Desember 2020, tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan.

Ema menegaskan, sekalipun pengawasan ketat namun tidak akan membuat posko cek poin di perbatasan. Sebab sudah ada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang menjadi imbauan serupa untuk wilayah Jawa Barat termasuk di kawasan Bandung Raya.

“Cek poin memang tidak ada. Karena di sana yang diwajibkan objek wisata. Kalau di Kota Bandung itu wisatanya di hotel, kuliner, belanja. Di situ saja. Kita laksanakan protokol kesehatan ketat sesuai level kewaspadaan zona merah,” ujarnya. (rls)